Iklan

Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Mikol, Kerugian Negara Mencapai Rp409 Miliar

Rabu, Oktober 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T05:25:04Z
Advertisement
Penampakan Mikol dan rokok ilegal yang akan dimusnahkan.

Batam, pelitatoday.com - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau melakukan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan sejak 2019 hingga 2022.


Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Rabu (05/10/2022). Ribuan batang rokok dibakar dan ribuan kaleng/botol minuman beralkohol lainnya dilindas menggunakan alat berat excavator.


Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani yang didampingi oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Prayonggo, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Batam.


Disampaikan, sebanyak 46.000 batang rokok dinyatakan sebagai barang kena cukai ilegal dengan nilai Rp47 juta dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp24 juta.


Selain itu, sebanyak 21.400 botol dan 74.000 kaleng minuman beralkohol dengan nilai sebesar Rp9,9 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.


Dirjen Bea Cukai, Askolani dalam konferensi persnya mengatakan bahwa penindakan barang kena cukai ilegal tersebut sudah dikumpulkan sejak 2019 lalu. Selain itu kata dia, masih ada lebih dari 129 juta batang rokok yang akan dimusnahkan.


“Total kerugian negara mencapai Rp409 miliar dari semua barang yang disita sejak 2019. Selain itu, kita juga sudah melakukan sembilan penyidikan (P21) dan menetapkan 12 orang tersangka,” tuturnya. (r02).

Advertisement

  • Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Mikol, Kerugian Negara Mencapai Rp409 Miliar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x