Kantor Developer Rexvin, pengembang perumahan Grand Evenue Park. |
Batam, pelitatoday.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Developer Rexvin untuk melakukan pra sidang terkait permasalahan yang dilaporkan oleh konsumen atas nama atas nama Herlina Fransiska Panggabean dan Suaminya Herbet Simamora.
Adapun jadwal pra sidang yang telah ditetapkan kepada kedua bela pihak tersebut tertuang di dalam surat yang diterima pihak konsumen dan akan digelar pada hari Selasa, (04/10).
"Kami sudah menerima surat dari BPSK Pak, dan kami dijadwalkan untuk dapat menghadiri Pra sidang besok di kantornya di Batam Center. Terimakasih kepada BPSK Kota Batam masih menanggapi laporan konsumen yang tidak berdaya ini, untuk prasidang besok akan dihadiri suami saya, karena saya belum pulih disebabkan operasi melahirkan," ujar Herlina Panggabean, di rumahnya di Tanjung Piayu. Senin (03/10/22).
Perlu diketahui, adapun pra sidang itu akan digelar di kantor BPSK kota Batam. Dimana, Herlina Fransiska Panggabean adalah konsumen sebagai Penggugat dan akan melawan PT Sinar Jaya Putra Kampar (Developer Rexvin) sebagai Tergugat.
Baca Juga: Diduga Sepihak, Developer Rexvin Hanguskan Puluhan Juta Uang Muka Perum Grand Avenue Park
Untuk diketahui, Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet Simamora telah menyampaikan sebelumnya tidak menerima atas kebijakan pihak manajemen Rexvin, soal telah menghanguskan uang muka (DP) perumahan GAP yakni sebesar 39 jutaan, dan adapun penghangusan (tidak dikembalikan) sejumlah uang DP tersebut, karena proses KPR konsumen telah ditolak oleh pihak Bank dan penyebab lainnya atas aturan yang berlaku di internal perusahan tersebut.
Hingga berita dipublikasikan, pihak Menegemen Developer Rexvin belum berhasil dimintai keterangan soal pemanggilan BPSK Kota Batam. (TIM)