Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan terhadap Kepsek dan Bendahara Dana BOS SMK N 1 Batam. (dok: ist) |
Batam, pelitatoday.com - Terkait dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 di SMK Negeri 1 Batam, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 (dua) orang tersangka.
“Kedua tersangka yaitu LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD selaku Bendahara BOS,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra dalam keterangan tertulis kepada wartawan. Senin (17/10/22).
Baca Juga: Kepala Sekolah SMK N 1 Batam Diduga Beli 1 Unit Mobil Innova Pakai Uang Komite
Sebelumnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso, bahwa dalam perkara dugaan korupsi di SMKN 1 Batam mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 469.664.117.
Baca Juga: Disaat Covid-19 Melonjak, Kepala Sekolah Bersama 5 Orang Guru SMKN 1 Batam Pelesiran ke Turki
“Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penitipan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” tambahnya. (R01)