Kantor Developer Rexvin. |
Batam, pelitatoday.com - Pihak Developer Rexvin (PT. SINAR JAYA PUTRA KAMPAR) mangkir dalam pra sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam terkait permasalahan yang dilaporkan oleh konsumen An. Herlina Fransiska Panggabean, yang diagendakan pada Selasa (04/10) kemarin.
Namun, kepada pelitatoday.com, Kuasa Hukum Developer Rexvin (PT. SINAR JAYA PUTRA KAMPAR) Allingson Simanjuntak, melayangkan rilis hak jawab terkait pemberitaan dengan judul 'Diduga Tilap Uang Konsumen, Developer Rexvin Dipanggil BPSK Kota Batam'
Ada 8 poin keterangan hak jawab yang disampaikan dalam rilis PT. SINAR JAYA PUTRA KAMPAR terkait permasalahan konsumen An. Herlina Fransiska Panggabean.
1. Bahwa terhadap pemesanan unit rumah yang dilakukan oleh konsumen di proyek Grand Avenue Park Blok M1 No 57 sebelumnya konsumen tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pelunasan harga jual.
2. Bahwa konsumen direncanakan melakukan pelunasan harga jual melalu fasilitas kredit di bank.
3. Bahwa sebelumnya konsumen meminta kebijakan kepada pengembang untuk diberikan dispensasi perpanjangan waktu terhadap proses akad kredit di bank karena ketidaksiapan konsumen dalam melengkapi berkas akad kredit di bank.
4. Bahwa terhadap perpanjangan waktu untuk kelengkapan dokumen tersebut telah disetujui oleh pengembang dengan tetap melakukan pembayaran angsuran sebesar +/-2,3jt per bulan, tapi konsumen menolak karena hanya mau membayar 500rb per bulan. Hal tersebut ditolak oleh pengembang.
5. Bahwa terhadap permasalahan ini sudah beberapa kali dilakukan pembahasan antara konsumen dengan pengembang hanya saja konsumen tetap pada apa yang diinginkan sehingga tidak ditemukan titik temu.
6. Bahwa uang muka yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebesar kurang lebih 29jt.
7. Sangat berlebihan jika dikatakan Pengembang "menilap" uang konsumen, karena tidak berdasar. Yang benar adalah konsumen melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dan ada konsekuensi terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh kknsumen tersebut.
8. Bahwa permohonan KPR konsumen tidak disetujui/ditolak oleh Bank pemberi fasilitas kredit, dan terhadap proses kpr di bank adalah sepenuhnya merupakan wewenang dr pihak bank pemberi fasilitas kredit, pengembang hanya bersifat membantu dan menjembatani antara konsumen dan pihak bank pemberi fasilitas kredit.
Sebelumnya diberitakan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Developer Rexvin untuk melakukan pra sidang terkait permasalahan yang dilaporkan oleh konsumen atas nama atas nama Herlina Fransiska Panggabean dan Suaminya Herbet Simamora.
Adapun jadwal pra sidang yang telah ditetapkan kepada kedua bela pihak tersebut tertuang di dalam surat yang diterima pihak konsumen dan akan digelar pada hari Rabu, (04/10) mendatang.
"Kami sudah menerima surat dari BPSK Pak, dan kami dijadwalkan untuk dapat menghadiri Prasidang besok di kantornya di Batam Center. Terimakasih kepada BPSK Kota Batam masih menanggapi laporan konsumen yang tidak berdaya ini, untuk prasidang besok akan dihadiri suami saya, karena saya belum pulih disebabkan operasi melahirkan," ujar Herlina Panggabean, di rumahnya di Tanjung Piayu. Senin (03/10/22).
Perlu diketahui, adapun pra sidang itu akan digelar di kantor BPSK kota Batam. Dimana, Herlina Fransiska Panggabean adalah konsumen sebagai Penggugat dan akan melawan PT Sinar Jaya Putra Kampar (Developer Rexvin) sebagai Tergugat.
Untuk diketahui, Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet Simamora telah menyampaikan sebelumnya tidak menerima atas kebijakan pihak manajemen Rexvin, soal telah menghanguskan uang muka (DP) perumahan GAP yakni sebesar 39 jutaan, dan adapun penghangusan (tidak dikembalikan) sejumlah uang DP tersebut, karena proses KPR konsumen telah ditolak oleh pihak Bank dan penyebab lainnya atas aturan yang berlaku di internal perusahan tersebut. (TIM).
NB: Sebelumnya kami menuliskan kerugian korban sebesar 49 jutaan. Ada kesalahan penulisan, dan yang benar adalah 39 jutaan.