Gubernur Ansar bersama Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara. (dok: DK) |
Kepri, pelitatoday.com - Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kepulauan Riau resmi dipimpin Sekretaris Daerah Kepri Adi Prihantara untuk periode tahun 2022 - 2027. Sekda Adi terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda IV) Kwarda Pramuka Kepri di Hotel Pelangi, Tanjungpinang, Kamis (13/10).
Musda yang dibuka langsung oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) sehari sebelumnya ini berlangsung selama 3 hari, 12 hingga 14 Oktober 2022 dengan agenda Pemilihan Ketua Kwarda Kepri dan penetapan rencana kerja organisasi 5 tahun ke depan.
Musda diikuti peserta utusan daerah dan utusan cabang termasuk 8 unsur pimpinan dari masing-masing cabang kabupaten kota se-Kepri (1 unsur Kwarda dan masing-masing 1 unsur kwarcab).
Sekda Adi menjadi salah satu dari dua calon Ketua Kwarda Kepri selain Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina. Usai keduanya memaparkan visi dan misi, maka dilanjutkan dengan voting.
Pada pemungutan suara dari ke 8 unsur cabang, Sekda Adi unggul dengan perolehan 6 suara, sehingga pimpinan sidang menetapkan, Sekda Adi terpilih menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Kepri.
Usai terpilih, Sekda Adi menyampaikan rasa syukurnya dapat menahkodai Kwarda Gerakan Pramuka Kepri untuk kurun waktu 5 tahun ke depan.
Sesuai pemaparan visi misinya, Sekda Adi menyebut beberapa program kerja telah disiapkan. Salah satunya menyatukan visi misi Kwarda dan Kwarnas. Yaitu dimulai dengan mengikuti program-program Kwarnas.
"Ada lomba, ada jambore, baik tingkat nasional maupun internasional. Kemudian juga ada beberapa kompetisi terkait dengan kemampuan dan keterampilan dari anggota pramuka" ujarnya.
Ia pun yakin Pramuka Kepri siap bersaing secara nasional dengan syarat dipayungi organisasi yang bersih dan sehat.
"Ini kita Kepri kalau bisa juga kita tidak ketinggalan, bahkan harusnya kita bisa bersaing" tutupnya.
Pada Sidang tersebut, disepakati pula pembentukan Tim Formatur yang diketuai oleh Sekda Adi selaku Ketua terpilih. (DK/R03)