Foto kantor Kejari Batam. |
Batam, pelitatoday.com - Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri pada tanggal 10 Oktober 2022, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.
Dilansir dari laman Swarakepri.com, Kejaksaan Negeri Batam akan segera menetapkan tersangka setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri melakukan audit.
"Pada intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.468.974.117,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso, pada Selasa(11/10).
Baca Juga: Ada Item Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam, RCW Kepri akan Gelar Aksi di Kejari Batam
Aji menegaskan, atas bukti pendukung tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut serta melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Pidsus Kejaksaan Negeri Batam terus bekerja secara maksimal dan profesional menuntaskan penanganan perkara yang ditangani yang mana selain dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam,” ujarnya.
Baca Juga: Bocor ke Public, Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Serahkan Mobil Pribadinya Jadi Aset Sekolah
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam yang saat ini dalam proses audit perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Kepulauan Riau yang diduga Kerugian Negara Mencapai Rp2 Miliar. Pelaksanaan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas yang dugaan kerugian negara mencapai Rp2 Miliar Lebih.
“Dan juga rencana penyelidikan perkara-perkara besar lain yang akan dilaksanakan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Batam,”pungkasnya. (SK/R02)