Iklan

Ajak Orang Golput Diancam 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta

Kamis, November 17, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T03:08:03Z
Advertisement
Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi (dok: istimewa)

Kepri, pelitatoday.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengingatkan, orang atau kelompok yang mengkampanyekan untuk golput dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.


Aturan soal perlindungan hak pemilih pada pemilu, yakni Pasal 510, Pasal 515, dan Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017.


“Pemerintah memproteksi hak pemilih untuk melakukan pemungutan suara, bahkan beberapa aturan menyentuh ke upaya pencegahan agar warga terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya,” ujarnya, Rabu (16/11/2022) dikutip dari Antaranews.com.


Said menjelaskan, setiap pasal sudah mengatur tentang hukuman bagi mereka yang mengajak orang lain untuk golput. Pasal 510 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.


Pasal 515 menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.


Sementara pasal 531 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.


“Berkontribusi terhadap pemilu dengan menggunakan hak suara itu jauh lebih baik daripada mengajak orang tidak menggunakan hak suara. Jika ingin berkontribusi dalam demokrasi, maka harus bersama-sama tingkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.


Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menambahkan, menjelang pemilu dan pilkada biasanya muncul orang atau kelompok yang melakukan hal-hal yang tidak wajar. Aktivitas itu berpotensi mengganggu kualitas pemilu, seperti kelompok yang mengajak orang lain golput dengan berbagai alasan.


Berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, orang baik secara individu maupun kelompok yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suara, tidak memiliki kepentintan politik tertentu, melainkan hanya rasa kecewa. “Beberapa dapat dicegah sehingga kelompok itu tidak membesar,” ucap eks anggota Bawaslu Tanjungpinang itu. (AL)


Editor : Redaksi

Advertisement

  • Ajak Orang Golput Diancam 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x