Foto Kejaksaan Tinggi Kepri. (dok: SK) |
Batam, pelitatoday.com - Isu dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kepri berlanjut dengan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Kamis (3/11/2022).
Sesuai dengan isi surat laporan yang diterima pelitatoday.com, pelapor (nama disamarkan-red) menyertakan informasi, data-data dan bukti awal yang cukup untuk meminta Kejati Kepri memperhatikan dan mendalami untuk dilakukan tindakan obyektif, ber-Kepastian hukum, ber-Keadilan hukum dan ber-Kemanfaatan hukum.
Surat laporan tersebut tertera diterima oleh Deva Novi Ana selaku staf PTSP Kejati Kepri, dengan tembusan ke Kejagung dan KPK.
Akhir-akhir ini, isu dugaan Kadis Kominfo Pemprov Kepri membiayai perjalanan beberapa oknum aktivis ke Jakarta untuk melaporkan dugaan terkait pembangunan Mesjid Tanjak ke KPK senter dan jadi perbincangan masyarakat.
Sementara itu, informasi yang dirangkum media ini, Hasan selaku Kadis Diskominfo Kepri pada Minggu (30/10) lalu, langsung turun ke Batam dan mengumpulkan sejumlah wartawan untuk melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Perusahaan Pers yang Kerjasama Dengan Pemda Harus Sudah Terdata di Dewan Pers
Dalam pemberitaan sejumlah media, Hasan membantah terkait isu dirinya membiayai aktivis ke Jakarta. Selain itu, Hasan juga menjelaskan bahwa penganggaran kerjasama media di Diskominfo Kepri sudah sesuai prosedur.
Diakui Hasan, jumlah media yang kerjasama dan atau masuk dalam pot anggaran tahun 2022 di Diskominfo Kepri totalnya 231 media yang terdiri dari 189 media online, 14 media elektronik dan 28 media cetak.
Editor : Redaksi