Iklan

Ini Kata PT Harmoni Mas Soal Tuntutan Warga Kavling Sei Nayon Bengkong, Berlanjut RT-RW Diperiksa Polisi

Rabu, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-09T17:33:49Z
Advertisement
Penampakan Ruko yang dibangun diatas lahan milik PT Mitra Indo, (pecah PL dari PT Harmoni Mas).

Batam, pelitatoday.com - Management PT Harmoni Mas angkat bicara terkait tuntutan warga Kavling Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, soal janji ganti rugi lahan dan juga permintaan terhadap BP Batam untuk mencabut pagar batas lahan.


Perwakilan dari management PT Harmoni Mas, Darmoyo menuturkan, pihaknya telah memiliki dokumen lengkap terkait lahan tersebut. Namun, perihal janji ganti rugi yang diajukan oleh warga, pihaknya telah memberi kesempatan. Lalu, warga tidak bisa menunjukkan siapa pemilik bangunan dan lahan yang akan diganti rugi tersebut.


“Kami bukannya tidak mau mengganti rugi, sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan. Namun mereka tidak bisa memberikan data yang jelas warga mana yang  memiliki bangunan tersebut untuk diganti rugi. Tentunya, kami sebagai perusahaan tidak bisa menerima data yang fiktif. Jika mereka bisa memberikan hal tersebut, kami akan menggantinya sesuai dengan aturan Perka tahun 2018,” ungkapnya kepada pewarta, dilansir dari laman Owntalk. Rabu (09/11/2022).  


Lanjut Darmoyo, selain meminta ganti rugi lahan, warga juga meminta pihaknya mencopot pagar batas lahan milik perusahaan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sengaja memasang pagar tersebut untuk menutup lahan miliknya, agar tidak dimasuki oleh sembarangan yang ingin membuat aktifitas diatasnya.


“Jika warga meminta pagar dicopot silahkan. Namun kami hanya perlu menjaga apa yang telah menjadi milik kami. Agar tidak ada aktivitas lain diatasnya, tentunya kami akan menjaga hal tersebut. Selain itu, kami justru memberikan akses dan tidak menutup jalan masuk warga ke perumahannya,” jelasnya. 


Darmoyo juga menjelaskan lahan milik PT Harmoni Mas telah pecah PL pada 6 juli 2021. Lahan induk sebelumnya memiliki luas sekitar 51 Hektar. Namun, setelah pecah PL sekitar 19.933,45 m2 (kurang lebih sekitar 2 Hektar). 


“Rencananya lahan seluas 2 hektar tersebut akan di bangun menjadi perumahan megah bernama ezy residence,” tutupnya.


Terpisah, PT Mitra Indo melalui IZ kepada media ini menuturkan bahwa pihaknya yang sudah memiliki PL diatas lahan 2 Hektar mengaku diminta uang ganti rugi sebesar Rp.800 juta per-unit Ruko yang sudah terbangun.


"Disana ada 22 unit Ruko berdiri yang belum berpenghuni, bahkan air lampu belum masuk. Diminta ganti rugi Rp. 800 juta per-unit. Kita siap bayar asal legalitasnya jelas," kata IZ melalui sambungan telepon seluler. Rabu Malam (9/11).


Lanjut IZ, pihaknya telah membuat laporan kepada Kepolisian soal dugaan penjualan kavling secara ilegal diatas lahan mereka hingga mencapai 2 miliar rupiah.


"Infonya tadi siang RT-RW sudah diperiksa Polisi. Kita tunggu saja hasilnya," ungkapnya.


Baca Juga: Dihadapkan dengan Preman, Warga Sei Nayon Bengkong Protes Pagar Pembatas Lahan PT Harmoni Mas


Selain itu, IZ juga mempertanyakan warga mana yang meminta tidak digusur. 


"Diatas lahan kita hanya berdiri 20 unit Ruko Kosong dan 7 unit rumah, kita cek lihat 2 rumah belum berpenghuni. Artinya lahan kita dekat dengan jalan raya bukan di Sei Nayon yang padat pemukiman, jadi jangan ada yang memprovokator mengatasnamakan masyarakat kavling Sei Nayon," tegasnya. (R01)

Advertisement

  • Ini Kata PT Harmoni Mas Soal Tuntutan Warga Kavling Sei Nayon Bengkong, Berlanjut RT-RW Diperiksa Polisi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x