Foto saat persidangan belum lama ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. |
Surabaya, pelitatoday.com - Putusan Majelis Hakim yang menunda putusan pada 18 November mendatang dihadapkan pada dua pilihan, yaitu menetapkan voting perdamaian atau pengakhiran PKPU yang artinya pailit. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika, Jumat (11/11/2022).
Tapi menurutnya, posisi ke arah pailit itu paling kuat karena Meratus di PKPU dinilai mempersulit cara pembayaran utangnya kepada kreditur pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
Dikatakan, dalam proposal itu walau mengakui punya utang tetapi baru mau bayar kalau nanti di sengketa perdata ada putusan yang memutuskan dirinya untuk membayar utang. "Meski hal ini ditolak pemohon," katanya.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegur PT Meratus Line karena belum menyelesaikan pembayaran honorarium terhadap pengurus yang ditunjuk dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Saya belum dapat memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota lainnya. Saya juga baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya. Keputusan ditunda dulu sampai 18 November 2022," ujarnya.
Hakim Gunawan juga sempat menyentil debitur yakni pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium pengurus karena belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.
Sentilan ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum PT Meratus line, dan menyebutkan pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.
Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat mempertanyakan pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya. Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.
Pertanyaan itu dijawab oleh pengurus, mengakui jika dalam masalah pengelolaan harta pihak debitur tersebut ada kendala-kendala tertentu dan tidak pernah dilibatkan.|| PS