Iklan

22 Unit Ruko di Wilayah Sei Nayon Bengkong Dirobohkan Oleh Tim Terpadu

Rabu, Desember 28, 2022 WIB Last Updated 2022-12-28T07:46:05Z
Advertisement
Penampakan penggusuran 22 unit Ruko diduga tidak memiliki legalitas di Sei Nayon Bengkong Batam. 

Batam, pelitatoday.com - Penerbitan sebanyak 22 unit Ruko diduga tidak memiliki legalitas di wilayah Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam pada Rabu, (28/12/2022) ricuh.


Hasil pantauan di lapangan situasi ricuh dan memanas antar petugas gabungan dan warga yang mengaku pemilik ruko.


Baca Juga: Terobos Pembatas Jalan, Mobil Avanza Silver di Karimun Terjun ke Laut



Penggusuran tersebut dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam dengan mengerahkan 3 unit alat berat berupa beko untuk meruntuhkan bangunan Ruko yang dinilai tidak memiliki izin peruntukan.


Penampakan penggusuran 22 unit Ruko diduga tidak memiliki legalitas di Sei Nayon Bengkong Batam. 

Baca Juga: Ini Kata PT Harmoni Mas Soal Tuntutan Warga Kavling Sei Nayon Bengkong, Berlanjut RT-RW Diperiksa Polisi


Dalam penggusuran tersebut terdapat tiga korban luka-luka. Tiga korban tersebut tertimpa runtuhan bangunan. Saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans. (AN/Hat)


Editor: Siburian 

Advertisement

  • 22 Unit Ruko di Wilayah Sei Nayon Bengkong Dirobohkan Oleh Tim Terpadu

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x