Advertisement
Penampakan penggusuran 22 unit Ruko diduga tidak memiliki legalitas di Sei Nayon Bengkong Batam. |
Batam, pelitatoday.com - Penerbitan sebanyak 22 unit Ruko diduga tidak memiliki legalitas di wilayah Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam pada Rabu, (28/12/2022) ricuh.
Hasil pantauan di lapangan situasi ricuh dan memanas antar petugas gabungan dan warga yang mengaku pemilik ruko.
Baca Juga: Terobos Pembatas Jalan, Mobil Avanza Silver di Karimun Terjun ke Laut
Penggusuran tersebut dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam dengan mengerahkan 3 unit alat berat berupa beko untuk meruntuhkan bangunan Ruko yang dinilai tidak memiliki izin peruntukan.
Penampakan penggusuran 22 unit Ruko diduga tidak memiliki legalitas di Sei Nayon Bengkong Batam. |
Dalam penggusuran tersebut terdapat tiga korban luka-luka. Tiga korban tersebut tertimpa runtuhan bangunan. Saat ini korban sudah dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans. (AN/Hat)
Editor: Siburian
Advertisement