Bea Cukai Batam menyerahkan dua mantan tahanan di Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang, Batam, sebelum ditangkap kembali. (dok: ist) |
Batam, pelitatoday.com - Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun pada Jumat (02/12/2022) lalu, Bea Cukai Batam akhirnya menyerahkan/melepaskan dua tahanan yang terjerat kasus dugaan MT Zakira, yang dilaksanakan di Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang, Batam, Selasa malam (06/12/2022).
Namun usai dilakukan penandatangan penyerahan, pihak Bea Cukai Batam dalam waktu beberapa menit langsung kembali melakukan penangkapan. Akibatnya, suasana sempat bentrok antara pihak Bea Cukai Batam dengan keluarga dan para rekan kerja tahanan yang pada saat itu datang untuk menjemput.
"Mau dibawa kemana hukum di negeri ini, seharusnya selaku penegak hukum melaksanakan putusan inkrah dari Pengadilan. Langsung melakukan penangkapan tanpa surat pemberitahuan sesuai KUHAP," kata Kuasa Hukum Pemohon I, Parulian Situmeang.
Selain itu, pihaknya selaku penasehat hukum menilai tindakan dari pihak Bea Cukai Batam sudah berlebihan dan terkesan mengangkangi putusan PN Karimun.
"Jelas dalam amar putusan PN Karimun ada 8 poin, pihak Bea Cukai Batam baru melakukan 1 poin langsung melakukan penangkapan kembali usai dilepas beberapa menit. Ini kita menilai penegakan hukum 'balas dendam' pasal kalah di PN Karimun," jelasnya.
Suasana sempat memanas di Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang, Batam, usai pihak Bea Cukai Batam kembali menangkap Nahkoda dan Awak Kapal MT Zakira GT 539. (dok: Ist) |
Sementara itu, seorang pejabat Bea Cukai Batam sepintas menjawab stedment PH kedua tahanan saat diwawancarai wartawan dan mengatakan bahwa penangkapan yang mereka lakukan dikarenakan terkait dugaan kasus impor.
"Kami melakukan penangkapan kembali atas dasar surat perintah penangkapan dugaan kasus impor," cetusnya.
Sebelumnya, dalam putusan Hakim PN Tanjung Balai Karimun, eksepsi Termohon I dan II ditolak dan meminta agar pihak Bea dan Cukai Batam melepaskan Nahkoda dan Awak Kapal MT Zakira GT 539 tersebut serta memenuhi seluruh putusan Hakim.
Adapun isi putusan PN Karimun dalam dugaan kasus tersebut sebanyak 8 (delapan) poin antara lain:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan tidak sah Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: PRINT-TANGKAP-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dengan segala akibat hukumnya.
3. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon II terhadap Pemohon I dan Pemohon 2 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-001/KPU.206/PPNSLK.06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAPTSK-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dengan segala akibat hukumnya.
4. Menetapkan tidak sah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-TANGKAP-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 dengan segala akibat hukumnya.
5. Menyatakan tidak sah Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon II terhadap barang bukti yang disita dan Pemohon I dan II berdasarkan berita acara penyitaan yang dikeluarkan oleh Termohon II dengan segala akibat hukumnya.
6. Memerintahkan Termohon II untuk melepaskan Pemohon I dan Pemohon II dari ruang tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan
7. Memerintahkan Termohon I dan II melepaskan dan mengembalikan Kapal MT Zakira GT 539 dengan muatannya ke tempat semula ditangkap beserta seluruh barang barang yang disita kepada Pemohon I dan Pemohon II
8. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Diketahui, penangkapan atau penindakan terhadap Kapal Tanker MT Zakira itu setelah pihak Bea Cukai menerima laporan adanya upaya penyeludupan bahan bakar minyak dengan cara Ship to Ship (STS) pada 25 September silam.Kapal tersebut diduga mengangkut bahan bakar solar sebanyak 629,3 kilo liter dengan nilai mencapai Rp7,3 miliar.
Berdasarkan pengakuan pihak Bea Cukai, Kapal Tanker MT Zakaria ditangkap lantaran tidak melengkapi dokumen Kepabeanan yang sah.
Sedangkan kuasa hukum dari Pemohon Parulian Situmeang menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan dalam kasus Praperadilan yang dilayangkan kepada Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam.
Menurutnya, saat penindakan itu terjadi Kapal MT Zakira sedang berada di alur pelayaran Traffic Separation Scheme (TSS). Yang mana, berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tiga negara garis pantai seperti Indonesia, Malaysia, dan Singapura kapal yang berada di alur tersebut diperbolehkan berlayar./ (Sol/R03)