Kantor Kejari Batam. (ist) |
Batam, pelitatoday.com - Kejaksaan Negeri Batam akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun anggaran 2018-2020 yang merugikan negara senilai Rp. 1.888.300.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini dilansir dari lama Satukata, usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Polresta Barelang, Kamis, (29/12/2022).
"Besok, pak Kasi (Kasi Pidsus) yang sampaikan siapa tersangkanya," kata Herlina.
Baca Juga: Kejati Kepri Limpahkan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana di Diskominfo Kepri ke Inspektorat
Lanjut Herlina, sebelum menetapkan kedua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Batam pernah memanggil sebagai saksi. Namun, dengan alasan kesehatan, kedua orang tersebut tidak menghadiri panggilan.
"Minggu depan, kami panggil mereka dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya yang enggan menyebutkan nama atau inisial kedua orang tersebut. ***
Editor: Siburian