Kapolresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus suami bunuh istri, Rabu 7 Desember 2022 (dok. Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Seorang pria di Batam insial RP (37) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (30/11/2022) lalu.
Pelaku yang merupakan suami korban inisial FI itu melakukan aksinya secara spontan usai cekcok dengan isterinya berinisial FI. RP sebelumnya mempertanyakan hubungan pernikahan mereka yang sudah jalan lima tahun itu. Namun, isterinya meminta cerai kepada RP.
Mendengar hal itu, RP kemudian meminta isterinya untuk bersama memperbaiki hubungan rumah tangga mereka. Saat hendak memeluk istrinya, FI menepis dan hal itu membuat RP teringat dengan ucapan isterinya yang membuatnya makin sakit hati.
Selanjutnya, RP meraih botol minuman yang ada di atas lemari dan langsung memukul korban hingga tersungkur ke kasur. Kemudian, RP berniat menyetubuhi korban, namun korban berontak dan akhirnya pelaku memukul dan mencekik korban hingga meninggal.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan bahwa hubungan rumah tangga RP dan FI dalam satu tahun belakangan memang sudah tidak harmonis. RP merasa sakit hati karena sering disebut lelaki tidak berguna oleh isterinya FI.
Nugroho juga menyebut bahwa RP hampir setahun menginap di kamar kosnya di Tiban karena sempat cekcok dengan isterinya. Saat itu kata Nugroho, suami isteri itu ribut dan FI menusuk RP dengan gunting sebanyak tiga kali di bagian perut.
“Sebelumnya sudah ada keributan dan karena motif sakit hati sering disebut lelaki tak berguna oleh isterinya, pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap isterinya,” ucap Nugroho dalam keterangan persnya di Polresta Barelang pada Rabu, (07/12/2022).
Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar kemudian berhasil menangkap RP di daerah Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang pada Jumat, (02/12/2022).
“Saat penangkapan itu sempat terjadi perlawanan dengan petugas, lalu petugas melumpuhkan kedua kaki pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Adapun motif pelaku karena sakit hati dan dendam karena korban sering berkata kasar kepada pelaku sebagai suaminya dengan perkataan laki-laki yang tidak berguna,” tutupnya. (R03)
Editor: Siburian