Iklan

Kapolres dan Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Penemuan Mayat

Sabtu, Desember 31, 2022 WIB Last Updated 2022-12-31T02:00:24Z
Advertisement
Polres Metro Tangerang Kota  melakukan konferensi pers terkait pengungkapan pembunuhan berencana. (dok: Guntur)

Tangerang Kota - pelitatoday.com - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Jumat/30/12/2022 di Mako Polrestro Metro Tangerang Kota.


Berawal dari dilaporkannya adanya penemuan mayat di Sungai Cisadane di Kampung berkelir Babakan Kota Tangerang, 14/12/2022, pukul 15.30 Wib.


Tim anggota dari Polsek, Polres dan Inafis Polres Metro Tangerang Kota mendatangi TKP dan mengangkat mayat yang dibungkus dengan Bed Cover dan ditutupi plastik warna hitam, leher dijerat dengan kabel Warna hitam yang dikunci dengan Hanger/gantungan baju serta kedua tangan terkait kebelakang dengan kain warna putih dan kaki terikat dengan lakban warna merah.


Atas penemuan mayat tersebut dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang dan dilakukan identifikasi, Visum luar dan Autopsi, dengan hasil :


1. Ditubuh korban ditemukan 4 buah tato kupu - kupu di tengkuk belakang kepala, tato bunga teratai di bagian dada kiri, tato daun di pinggang, dan tato kupu di bagian bawah perut korban serta kalung mas.


Hasil Autopsi mengungkapkan, terdapat memar pada bibir, leher, pelipis, punggung, lengan dan hidung.


Adanya resapan darah pada otot leher kanan dan kiri serta otot dada kanan, patah tulang rawan gondok, tulang iga dan tulang dada. Dengan kesimpulan penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas, sehingga menyebabkan mati lemas, Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.


Dari penemuan mayat tersebut Polres Metro Tangerang Kota Tanggap cepat dan selama 2 minggu berhasil  mengungkap pelaku pembunuhan berencana disertai penemuan  mayat atas nama Sdri.Elis Sugiarti.


Menurut  penjelasan Kapolres Metro Tangerang Kota pengungkapan Pembunuhan berencana  pada tanggal 14 Desember 2022 pukul 19.30 Wib 


Mendapat informasi bahwa di Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang an. Elis Sugiarti telah meninggalkan rumah di taman Rempoa Indah pada tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 Wib dengan menggunakan mobil Honda HRV nopol B 1012 DFQ dengan tujuan ke Perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan ( rumah milik korban yang disewa oleh WNA Srilangka an.SRH ),


Kemudian petugas menghubungi suaminya (Rene Tumbelaka) dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dari hasil pencocokan ciri - ciri korban baik tato dan kalung emas yang ditemukan maupun pakaian yang dipakai oleh korban . Suaminya menyatakan ciri - ciri korban identik sehingga yakin bahwa korban adalah Elis Sugiarti istrinya yang dilaporkan hilang sejak tanggal 8 Desember 2022 di Polres Tangerang Selatan, Tutur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.


Sementara Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas korban dari tanggal 8 Desember dan dari keterangan Saksi suami dan satpam Grand Pinang Senayan bahwa korban bertemu dengan SRH (WNA Srilangka) yang menyewa rumah korban di Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung dengan tujuan bahwa SRH akan membeli rumah tersebut, 


Dengan bermodalkan barang bukti dan keterangan, 'SRH'  di rumah kontrakannya diamankan  dan dimintai keterangan secara intensif. Awalnya SRH tidak Kooperatif, namun setelah ditunjukan bukti - bukti yang dikumpulkan melalui CCTV di Bandara Soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Centre, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphone pelaku, akhirnya Pelaku ' SRH mengakui, Ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota.


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Pengungkapan Pembunuhan Berencana yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota telah ditetapkan antara lain :


1.SRH (WNA Srilangka) sebagai Pelaku Utama

2. AM alias Sion (WNI) Sebagai Pelaku penadah mobil korban di Surakarta

3.MK (WNI) Pelaku penadah mobil di Surakarta.


Disertai barang bukti atas penemuan mayat korban inisial ES, barang bukti yang disita dari tersangka inisial SRH  yaitu : 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A32, samsung galaxy AO32F, Redmi A5A, mobil merek Suzuki Ertiga XL7 warna putih Nopol B 1908 WFI, gantungan baju, 1 pack kantong plastik warna hitam, 1 buah kaos dan 1 buah celana, Rekening koran Bank OCBC, uang tunai sebesar 22 juta hasil penjualan mobil Honda HRV warna hitam dengan Nopol B 1012 DFI, 1 buah Besi bundel, dll Barang bukti yang disita oleh Polres Metro Tangerang Kota.


"Adapun pasal yang dipersangkakan atau dikenakan Pembunuhan Berencana , pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Kematian (Pasal 340 KUHP, 338 KUHP,  365 Ayat 3 KUHP, dan 480 KUHP dengan Ancaman maksimal Hukuman mati)," ujar tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.dalam penjelasan nya di Conferensi Pers. (Guntur)

Advertisement

  • Kapolres dan Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Penemuan Mayat

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x