Kepada Kejari Batam, Herlina dan para Kabid di Kejari saat memberikan pemaparan capaian kinerja selama tahun 2022. (dok: pelitatodaycom) |
Batam, pelitatoday.com - Pimpinan Kejaksaan Negeri Batam melakukan konferensi pers untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian, target dan realisasi yang telah ditetapkan.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini tidak hanya memaparkan kegiatan-kegiatan terkait tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan nya. Namun juga menyampaikan prestasi Kejaksaan Negeri Batam yang diperoleh selama tahun 2022.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) , lanjutnya, berhasil melakukan 3 tahap penyelidikan yakni : kasus korupsi SMA Negeri 1 Batam, perkara pegadaian dan perkara korupsi SMKN 1 Batam.
”Selain itu, satu perkara TPPU dalam penuntutan. Kemudian, perkara Bea dan cukai ada 12 kasus, 6 perkara sudah selesai dan 6 perkara masih berjalan,” tuturnya.
Baca Juga: Kejari Batam Bebaskan Tiga Tersangka Program Restorative Justice
Kemudian di Bidang Pidum, telah melakukan pra penuntutan sebanyak 673 kasus dan penuntutan (tahap 2 ) ada 774 perkara. Sementara, 907 perkara telah dijatuhi putusan terhadap terdakwanya. Selama tahun ini, sebanyak 2836 perkara yang disidangkan melalui online.
”Kami juga telah memberikan Restoratif Justice terhadap para tersangka sebanyak 12 perkara,” ujar Herlina Setyorini.
Untuk bidang perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan, Litigasi 4 perkara dan non litigasi 33 perkara sedangkan 1 perkara adalah TUN. Dan sebanyak Rp6 ,9 miliar pemulihan uang negara. Pungkasnya. (TN/R03)