Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. (dok: pelitatodaycom) |
Batam, pelitatoday.com - Tudingan terhadap pengelolaan anggaran 45 Miliar di Diskominfo Pemprov Kepri tahun anggaran 2022 berlanjut terhadap pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Apakah pihak Kejati Kepri bertindak dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepri dan bawahannya yang mengelola keuangan?
Konfirmasi awak media ini kepada Nixon, selaku Humas Kejati Kepri menyampaikan bahwa laporan dugaan penyelewengan dana di Diskominfo Pemprov Kepri oleh pelapor inisial (RA) telah dilimpahkan ke Inspektorat Kepri.
"Benar, laporan dugaan penyelewengan Anggaran di Diskominfo Pemprov Kepri tahun anggaran 2022 telah kita limpahkan ke Inspektorat. Nanti mereka yang memeriksa apakah ada dugaan tindakan pidana merugikan Negara," kata Nixon kepada wartawan pelitatoday.com. Senin (28/11/22).
Lanjut Nixon, nantinya jika ditemukan kerugian Negara dan tindak pidana, maka Inspektorat akan koordinasi dengan pihak penegak hukum.
"Ya, kalau hasil pemeriksaan Inspektorat ada indikasi tindak pidana, mereka nanti akan koordinasi kepada penegak hukum yang berwenang, seperti Jaksa, Polisi, maupun KPK, tergantung pada Inspektorat nya. Jadi kita menunggu apa hasil dari pemeriksaan mereka," katanya.
Dijelaskan Nixon, soal pelimpahan hasil pemeriksaan nantinya adalah kewenangan dari Inspektorat.
"Kalau mereka mau limpahkan ke Polda silahkan, ke KPK silahkan, ke Kejati silahkan, itu adalah hak mereka," tutupnya.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran di Diskominfo Kepri Dilaporkan ke Kejati Kepri
Sementara itu, Kadis Kominfo Pemprov Kepri, Hasan melalui SMS WhatsApp telah dikonfirmasi apakah sudah diperiksa oleh Inspektorat.
Selain itu, awak media ini juga mengirimkan pertanyaan apakah pihak Diskominfo Pemprov Kepri siap membuka dan mempertanggungjawabkan seluruh item pengangguran selama 2022 ?
"Lagi rapat, baik saya akan telpon untuk konfirmasi," balas Hasan pada (30/11) lalu.
Namun, hingga Sabtu pagi (3/12/22), awak media ini belum mendapat telpon dari Kadis Kominfo Pemprov Kepri.
Dilain sisi, belum lama ini Kejari Batam menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMKN 1 Batam jadi tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan korupsi tanpa melibatkan Inspektorat.
Kasus itu bermula dari laporan masyarakat dan Kejari Batam usai menerima laporan masyarakat langsung mengusut dengan melakukan penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan. (R01)
Editor: Siburian