Iklan

Anggota DPRD Batam Inisial ADY Bersama Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Kamar Pacific Hotel Terkait Dugaan Kepemilikan Barang Haram

Kamis, Januari 26, 2023 WIB Last Updated 2023-01-26T02:42:45Z
Advertisement
Foto Istimewa.

Batam, pelitatoday.com - Kepoliosian Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus ADY (33), anggota DPRD Batam bersama seorang wanita berisial N (22) di dalam sebuah kamar di Pacific Hotel terkait dugaan kepemilikan barang haram jenis sabu sabu. Rabu (25/1/2023).


Dimana, saat penangkapan ADY dan N. Polisi mengamankan barang bukti narkoba 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga berjenis sabu dengan berat bruto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram.


Kapolres Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat dihubungi pagi membenarkan atas penangkapan ADY yang merupakan kader Partai NasDem tersebut.


Baca Juga; Marwah Anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan Terkesan Ciut Ditangan Carolein Parewang


“Ya sudah kami amankan ADY saat itu sedang bersama N seorang wanita, dan Unit 1 Satnarkoba juga menemukan barang bukti pada saat itu,” ujar Nugroho menuturkan kepada wartawan Alurnews mitra pelitatoday. Kamis (26/1).


“Kalau sabu asal usulnya lagi dilidik oleh anggota dan masih pengembangan, namun saat ini ADY dan N sudah berada di dalam sel (ditahan),” tutup Nugroho. 


ADY diketahui merupakan anggota DPRD Batam dari Fraksi NasDem, dapil Sekupang dan Belakang Padang, Batam. Tidak hanya ADY, polisi juga menangkap seorang wanita penghibur yang sedang bersama ADY, dengan inisial N. (R01)


Editor; Siburian

Advertisement

  • Anggota DPRD Batam Inisial ADY Bersama Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Kamar Pacific Hotel Terkait Dugaan Kepemilikan Barang Haram

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x