Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh.(ist) |
Batam, pelitatoday.com - Sat Narkoba Polresta Barelang di bawah komando Kompol Lulik Febyantara terus menerus memperihatkan kesungguhannya memberantas peredaran narkoba di Kota Batam tanpa pandang bulu, kali ini anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY diringkus saat menggunakan narkoba jenis sabu bersama seorang wanita muda berparas cantik di salah satu KTV Room Hotel Pasifik, Sei Jodoh, Batam, Rabu, 25 Januari 2023.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Siap semalam kami amankan Ybs bersama 1 orang lainnya. Kami masih dalami peran masing2, nanti sy kabari perkembangannya", jawab Lulik. Kamis (26/1/23).
Informasi yang diterima saat penangkapan, petugas menemukan 0,68 gram sabu dari pelaku.
Terkait penangkapan tersebut Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba Polresta Barelang menangkap tanpa pandang bulu.
Menurut Syamsul, dalam hal penegakan hukum tidak memandang siapapun dia, dari kalangan mana, dari latar belakang mana, hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan ketentuan dan aturan.
"Khususnya dalam tindakan pidana narkoba siapapun dia tidak memandang bulu, yang namanya narkoba bisa masuk kesemua lini". Kata Syamsul.
Sambung Syamsul, Granat Kepri meminta, khususnya Satres Narkoba Polresta Barelang harus menindak lanjuti, memproses, sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku tidak memandang siapapun dia, walaupun dia dari oknum Partai politik, hukum harus ditegakkan.
"Granat disini ada bersama-sama dengan Sat Res Narkoba Polresta Barelang dalam hal mengawal, karna perlu diberikan publikasi secara transparan yang mana bertujuan bersama-sama menegakkan hukum dalam hal pemberantasan narkoba. (SK/R02)
Editor; Siburian