Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt saat melakukan konferensi pers terkait kasuspencurian dengan tersangka 14 orang. (hms/pelitatoday.com) |
Kepri, pelitatoday.com - Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Ditreskrimum Polda Kepri amankan 14 orang pelaku berinisial BA Alias A, D Alias A, H Aias M, AA, M Alias S, PMSH Alias H, AF Alias A, iniasial A, MA Aias K, inisial C, WP Alias P, WM Alias P, A alias P dan I Alias IS.
Hal tersebut disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Jefri Ronal dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum AKBP Robby T.M, saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (19/1/2023).
Kabid Humas Polda mengatakan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 12 Desember 2022 di Perairan Kepulauan Anambas. Sebagai korban adalah PT. Pertalahan Arnebatara Natuna, dalam kasus ini dilakukan oleh 14 tersangka dengan berbagai peran. Ada yang sebagai pemotong juga sebagai penerima.
Hal ini dilakukan secara terencana dan bersama-sama, juga berbagai macam barang bukti seperti gergaji, palu besar dan kecil, mata uang rupiah, Handphone, Kapal Motor, potongan besi SBM dan tabung oksigen. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 34 jenis.
Dir Reskrimum Kombes Jefri menjelaskan, kejadian ini adalah pencurian alat yang diberi nama Single Bouy Morring, yaitu sejenis alat untuk mengisi bahan bakar minyak ke kapal-kapal diangkut untuk dijual diluar negeri.
“Alat ini lah yang diambil atau dicuri oleh 14 tersangka. Para pelaku mempunyai masing-masing peran termasuk otak pelaku yang merencanakan pencurian. Hasil dari pencurian dijual di daerah Tanjung Pinang dengan berat kurang lebih 15 Ton dengan harga kurang lebih 79 Juta Rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 480 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara,” jelas Kombes Harry Goldenhardt. ***
Editor; Siburian