Praktik dugaan perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di wilayah Kampung Aceh yang berada di Simpang Dam, Sei Beduk Kota Batam, Kepulauan Riau. (dok: LK) |
Batam, pelitatoday.com - Diduga perjudian modus Gelanggang Permainan atau yang biasa disebut Gelper kembali beroperasi di Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Pantauan tim media ini di lokasi pada Selasa (31/01), ada sekitar empat lokasi yang beroperasi di kawasan Kampung Aceh.
"Gelper ini buka terus selama 24 jam setiap harinya. Beberapa bulan lalu pernah digerebek Polisi tapi sekarang udah buka kembali," ujar seorang pengunjung yang namanya tidak disebutkan kepada tim media ini.
Adapun modus perjudian di 4 lokasi Gelper di Kampung Aceh adalah dengan melakukan permainan mesin tembak ikan, tembak burung dan slot scatter.
Pengunjung akan mengisi kredit mulai dari Rp.50.000 dan jika dalam permainan pengunjung menang maka akan di cansel dan dibayarkan langsung dengan uang tunai.
Tim media ini belum berhasil mendapatkan informasi terkait perizinan 4 lokasi Gelper yang beroperasi di Kampung Aceh.
Di Kota Batam sendiri, banyak lakosi Gelper yang memilih berhenti beroperasi semenjak instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo belum lama ini dengan tegas meminta jajarannya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian, baik judi darat maupun judi online.
"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," kata Kapolri belum lama ini dilansir dari laman CNN Indonesia.
Konfirmasi terkait izin dan dugaan adanya perjudian dengan modus Gelper di kawasan Kampung Aceh telah dikirimkan kepada Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata. Namun, hingga berita ini disiarkan belum mendapat balasan. (Tim PJS)