Ilustrasi. (ist) |
Putusan pidana Mati untuk terdakwa eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan putusan 20 tahun untuk istrinya Putri Candrawati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sebagai kemenangan dari kekompakan seluruh masyarakat Indonesia melawan mafia.
"Kemenangan ini bukan semata kemenangan keluarga almarhum brigadir Josua. Tapi juga kemenangan seluruh rakyat indonesia yang selama ini berpandangan bahwa orang kecil tidak mampu melawan pejabat-pejabat besar, terutama para mafia. Vonis hari ini adalah bukti jika kita bersatu padu untuk melawan. Terus lah berjuang, kita lawan ketidakadilan, kita lawan mafia hukum dan kita usir dari Negara ini," kata Kamaruddin Simajuntak kepada wartawan dilansir dari tiktok Abraham Samadrell. Senin (14/02).
Kamaruddin Simajuntak juga menyerukan agar masyarakat Indonesia bangkit dan berdiri melawan segala kezaliman, kejahatan, mafia hukum dengan tolong menolong dan bahu membahu.
Menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntunan Jaksa dinilai tepat, dan Hakim yang memutuskan perkara Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari warganet dan angkat topi atas putusan yang dibuat.
Disisi lain, putusan mati terhadap Ferdy Sambo masih terbilang belum berakhir. Meski Ferdy Sambo terbukti secara sah dan sengaja terencana atas pembunuhan Brigadir J, dan terbukti terlibat dalam rintangan penyidikan terkait pengusutan kasus.
Namun, masih ada season banding dan kasasi, meski kecil dikabulkan paska kasus ini jadi perhatian masyarakat seluruh Indonesia yang menghawatirkan jika putusan berikutnya tidak sebanding.
Selain itu, adanya UU KUHP baru yang berlaku di tahun 2026. Sementara vonis Ferdy Sambo masih bersandar pada pasal pasal dan undang undang KUHP lama.
Tentu, jika eksekusi Ferdy Sambo diperlambat hingga UU KUHP baru berlaku. Maka bukan tidak mungkin ada peluang pasal pasal yang menjerat Ferdy Sambo diambil dari UU KUHP baru.
Editor: Pino Siburian