Tersangka Pengedar Narkotika. |
Pandeglang, pelitatoday.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pandeglang.
Kasus ini melibatkan dua orang tersangka. Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja bernisial T (28) dan DW (27).
AKP Ilman Robiana menuturkan, tersangka T (28) warga warga Dalembalar, Kec Cimanuk, Kab Pdg, Prov Banten ditangkap dirumah pelaku, pada Minggu (19/02/2023) sekitar pukul 21.30 Wib.
“Tersangka ditangkap saat dilakukan pengembangan atas informasi yang didapat petugas bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja, ditemukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis ganja yang masing masing di bungkus mengunakan kertas Koran dan 1 buah hp yang di temukan di dalam lemari pakaian yang berada di dapur rumah pelaku, kemudian pelaku mengaku bahwa Narkotika jenis ganja tersebut di dapat dari sdr BW ,” kata AKP Ilman kepada Sie Humas Polres Pandeglang, Selasa (21/02).
Kemudian Satres Narkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BW (27) warga Kel Penjaringan, Kec Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta tepatnya pada hari Senin tgl 20-02-2023 sekira jam 20.50 Wib bertempat di Warung miliknya yang beralamat di Jl. Peluit Karang Karya Timur, yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa 1 buah Hp merek Redmi warna Biru yang sedang di pegangnya dan di temukan 1 lembar tisu berwarna putih berisikan Narkotika jenis ganja,1 bungkus bekas kotak rokok merek MAGNUM yang di dalam nya terdapat 1 linting Narkotika jenis ganja dan uang sebesar Rp.900.000,-
Yang kesemuanya berada di dalam 1 buah tas sandang merek ESENBO warna abu-abu yang di temukan di etalase Warung milik Pelaku.
“Barang bukti keseluruhan sudah kami amankan sedangkan Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009 Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP.,” pungkas AKP Ilman. (Guntur/hms)