Untuk kedua kalinya SPBU CODO Sagulung ditutup total oleh Disperindag Batam pasal temuan kecurangan pada tera. (ist) |
Batam, pelitatoday.com - Kabar penyegelan yang dilakukan oleh Disperindag Kota Batam terhadap SPBU Codo Sagulung jadi sorotan sejumlah media lokal beberapa hari belakangan ini.
Pasalnya, temuan Disperindag terkait dugaan kecurangan pada 3 unit meteran atau timbangan pompa pengisian BBM yang dilakukan SPBU Codo Sagulung dengan jumlah 12 nozel diperkirakan mendapat untung mencapai 75 juta per-bulan.
Selain itu, Disperindag Kota Batam menyampaikan sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam atas temuan tersebut. Nantinya, jika SPBU tersebut terbukti bersalah, maka sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, akan dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun dan denda Rp 1 juta.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kecurangan, SPBU CODO Sagulung Disegel Disperindag Batam
“Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp 2 miliar. Sementara ini, SPBU masih kita tutup, menunggu hasil penyelidikan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau.
Sementara, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilik SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan pemiliknya diancam kurungan enam tahun penjara.
Penyegelan SPBU Codo Sagulung bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2022 juga pernah disegel untuk pompa pengisian solar karena masalah yang sama. Terbaru, ditutup total dengan temuan kecurangan terhadap semua tera alat ukur pengisian BBM.
PT Pertamina melalui Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada media menyampaikan pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait temuan Disperindag Kota Batam.
Nantinya, PT Pertamina setelah mendapat berita acara penyegelan SPBU Codo Sagulung akan melakukan pengkajian yang lebih mendalam untuk mengambil sikap.
“Untuk sanksinya belum bisa kami simpulkan. Sanksinya akan dilihat dari temuan dan sikap atau klarifikasi dari SPBU. Nanti akan kita kaji,” kata Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada wartawan. Selasa (21/03).
Siapa pemilik SPBU Codo Sagulung Batam?
SPBU Codo Sagulung adalah satu-satunya SPBU di Kota Batam yang berstatus CODO (Company Operation Dealer Owner) yang merupakan SPBU milik swasta atau perorangan yang bekerjasama dengan PT Pertamina Retail.
Artinya, pengelolaan SPBU tersebut dilakukan atas kerjasama swasta dan BUMN dalam hal ini PT Pertamina Retail.
Informasi yang diterima media ini, adapun pemilik saham dari swasta atau perorangan SPBU Codo diduga oknum anggota DPRD Kepri inisial SS. (R01)
Editor: Siburian