Kejaksaan Negeri Batam saat melakukan penahanan terhadap LLS dan WD. (ist) |
Batam, pelitatoday.com - Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, (LLS) dengan hukuman 1 tahun pidana penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp.135 juta rupiah.
Hal ini dibacakan oleh pimpinan sidang Majelis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar, pada persiapan yang digelar pada Jumat (17/03) lalu.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa LLS, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan,” kata Siti yang didampingi hakim anggota Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful, dilansir dari laman Batam pos.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa LLS dengan uang pengganti sebesar RP. 135.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara WD (Bendahara Dana BOS SMKN 1 Batam) divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
“Menyatakan menetapkan terdakwa tetap ditahan, ” kata hakim Siti.
Menanggapi vonis Hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.
Berbeda dengan Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis hakim yang notabene lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Batam, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan serta diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp Rp. 468.974.117.
“Masih pikir-pikir,” kata Andreas.
Perlu diketahui, sesuai dengan penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara “UU ASN”, maka kedua terdakwa masih berpeluang untuk kembali jadi ASN.
Hal ini menyimak dari penjelasan pasal 87 ayat (2) UU ASN.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. ***
Editor: Siburian