GATRA saat melaksanakan aksi demo di depan Kantor Kejari Kota Tangerang. (dok: Guntur/pelitatodaycom) |
Kota Tangerang - pelitatoday.com - Gelar aksi Pekumpulan Jurnalis, Lsm dan Advokat Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (15/2/23) tuntut keadilan, agar perangi mafia tanah dan agar dapat di peoses hukum dengan seadil-adilnya.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya dalam Laporan Pengaduan GATRA kepada Kejari Kota Tangerang, Nomor 001/LAPDU/DPP/GATRA/II/2023 4 Januari 2023.
Kendati demikian persoalan yang menjadi blunder lantaran ada unsur kekecewaan yang terjadi, dikatakan Sekjen GATRA disela-sela aksi, dirinya berpendapat terkait Aksi Demo tersebut dimana Kejari Kota Tangerang yang dianggap lamban menyikapi proses Laporan Pengaduan yang telah di percayakan kepada penegak hukum yakni Kejari Kota Tangerang seakan tidak ada tindakan yang signifikan terkait laporan pengaduan masyarakat.
"Kejari Kota Tangerang, sebagai penegak hukum dan sebagai pelayanan publik tentunya masyarakat berharap dan mempercayakan hukum adalah nilai tertinggi serta keadilan yang harus bisa dirasakan, bukan hanya ucapan namun perlu bukti nyata," kata Sekjen GATRA.
Perihal Mafia tanah yang menjadi pemicu, oleh karena itu, Gatra selaku wadah dari gabungan para Jurnalis, LSM Serta Advokat yang ada di Tangerang Raya turun untuk melakukan aksi demo dengan tujuan agar Kajari Kota Tangerang bisa memberikan informasi dan tanggapan atas keterlambatan penanganan perkara pada objek lahan atas nama sipemilik lahan Sudin Bin Rinan yang memiliki sebidang tanah yang berada di Alamat : Jl. Kelurahan Pakojan, RT 002/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang- Banten.
"Dengan data yang ada, kepemilikan objek lahan dengan C.1920, Persil 90.D, Kelas 28 dengan luas lahan 3650 meter dengan batas’ batas antara lain di Utara: Minan Dongkel. Di Timur: Namat Pengki. Di selatan : Lisan Sudin. barat:Kompleng Teng," pungkasnya.
Ia menjelaskan adanya GU nomor 5551 SU nomor 345 Nib nomor 0501 tertanggal 17-11-2018 luas 4086 pada C. 1920 Sudin Bin Rinan.
Setelah diketahui adanya NIB pada bidang tanah Sudin Bin Rinan, bukan hanya itu namun bermunculan ada AJB yang dikeluarkan dari Kecamatan Cipondoh dan adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah. Walau diketahui Sudin Rinan tidak pernah sebelumnya memperjual belikan tanah miliknya.
Hal ini diduga ada rekayasa mafia tanah yang terorganisir baik instansi pemerintahan maupun ATR/BPN kota tangerang.
“Tuntutan kami adalah, bahwa kita menuntut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang agar profesional dalam memproses atas laporan Kami, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) sebagai pelayanan publik dan sebagai penegak hukum, bahwa terkait Mafia Tanah yang jelas-jelas merugikan masyarakat harus di tumpas sampai keakar-akarnya tanpa terkecuali, “ujar Bahru Navizha, selaku ketum Gatra.
Pihaknya menjelaskan alasan GATRA melakukan aksi, karena merasa pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang lamban sehingga menimbulkan kekecewaan dalam menyikapi laporan pengaduan masyarakat pada umumnya.
Sementara, Kejari Kota Tangerang yang diwakili oleh Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembagunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Ari Doddy Wijaya SH. MH, menemui awak media ditengah-tengah aksi melalui pengeras suara, meminta agar bersabar atas penindakan proses yang telah dilaporkan tersebut karena pihak Kejari tengah melakukan proses tahapan-tahan sesuai sprint.
Namun demikian, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kondusif setelah ada mediasi perwakilan dan adanya statement perwakilan dari Kejari, akan tetapi para aksi masih menunggu tanggapan dari Kepala Kejari Kota Tangerang dimana hal itu masih belum sempurna karena penyampaian tidak langsung dari Kepala Kejaksaan, dengan keras jika proses tidak ditepati maka akan ada aksi lebih besar lagi. (GUN/Team)