Iklan

2 Pegawai BP Batam Ditangkap Polisi Soal Kavling Bodong, Ini Kata Kabag Humas BP Batam

Selasa, April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T13:45:03Z
Advertisement
Kabag Humas BP Batam, Sazani. (ist)

Batam, pelitatoday.com - Kepolisian Polda Kepri berhasil meringkus 5 orang terkait penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu, Kota Batam.


Penangkapan ini berdasarkan hasil kerjasama Tim Satgas Mafia Tanah Kepri yang terdiri dari berbagai Instansi. Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diduga adanya kavling di kawasan Kampung Manggis, Tanjung Piayu yang terindikasi bodong dan memiliki surat yang diterbitkan oleh 2 oknum dari BP Batam.


"Dari laporan tersebut, tim turun ke lokasi dan melakukan pengembangan. Dari situ tim berhasil mendapatkan indikasi bahwa warga setempat membeli kavling di lokasi tersebut melalui dia oknum BP Batam," kata Jefri kepada wartawan. Selasa (11/4).


2 tersangka yang berhasil diringkus adalah anggota perairan BP Batam yakni inisial S dan HA. Berlanjut dengan 3 orang yang berperan membantu yakni berinisial LP, AM dan AG.


"Jadi modusnya dua oknum BP Batam ini menerbitkan sertifikat palsu dari BP Batam tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan sertifikat dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015," ujarnya.


Jefri menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya, terdapat 34 korban pembelian kavling bodong di lokasi tersebut dengan kerugian setiap orangnya mulai dari Rp 20 juta hingga ratusan juta.


"Total kerugiannya Rp 3 miliar. Penindakan ini merupakan wujud tim satgas Mafia Tanah Kepri hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap para mafia tanah yang ada di Kepri, khususnya Batam," tutupnya.


Terpisah, Kabag Humas BP Batam, Sazani, menyampaikan pihaknya mendukung penuh atas tindakan pihak penegak hukum.


"Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan Hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses Hukum yang sedang berlangsung," jawab Sazani saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp nya. Selasa malam.


Selain itu, Sazani juga menghimbau agar masyarakat jeli saat ingin melakukan pembelian atas lahan di Kota Batam. Pasalnya kata dia, ada modus penjualan lahan murah. Namun tidak memiliki legalitas resmi yang dikeluarkan oleh BP Batam.


"Disisi lain masyarakat juga harus jeli dan lebih hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan, jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal Hukum yg diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan," pungkasnya. (Red)

Advertisement

  • 2 Pegawai BP Batam Ditangkap Polisi Soal Kavling Bodong, Ini Kata Kabag Humas BP Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x