Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Batam, terkait kasus pembuangan sisa produksi yang diduga mengandung Limbah B3 dari perusahaan PT CCCII di sejumlah lokasi Sagulung. |
Batam, pelitatoday.com - Komisi lll DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan limbah terkontaminasi B3 di lingkungan pesantren dan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 012 Sagulung Jalan Raya Dapur 12 Kavling Bukit Seroja, Kelurahan Sungai Plunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau baru-baru ini. Senin (17/04/2023).
Dimana limbah terkontaminasi B3 tersebut berasal dari PT. CCCIl dari hasil produksi Ready-Max. Selain limbah di lingkungan sekolah, di lingkungan PT. CCCll masih belum dapat diangkut menggunakan jasa transportir ke tempat pengelolaan limbah B3 yakni KPLI Kabil. Limbah hasil produksi ready – max tersebut diduga tidak memiliki Ipal didalam PT. CCCII, sehingga lingkungan di Kelurahan Sungai Binti tercemar limbah B3 selama ini.
Namun dari pihak PT. CCCIl menyebutkan bahwa limbah hasil produksi ready – max tersebut merupakan bukan limbah B3 diketahui dari hasil uji lap dari Singapura.
Akan tetapi DPRD Batam, maupun LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kota Batam menyayangkan uji lab dari Singapura yang dilakukan pihak PT. CCCII tersebut.
“Kita meminta sebelum hasil uji lab nya itu keluar maka hasil limbah produksinya itu tidak bisa keluar lagi, makaknya tadi saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kenapa dan mengapa PT. CCCII itu tidak menembuskan surat untuk pembuangan limbah ke mediasi lingkungan yang diminta oleh pihak pesantren, sekolah dan segala macam,” papar Tom saat diwawancarai media ini di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (17/4/2023).
Jadi kata Tom, yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam RDPU tadi bahwa mereka hanya membicarakan teori saja bukan bicara ilmiah, serta bukan bicara dampak akibat limbah itu. Bahkan pihaknya sepakat dengan yang disampaikan Anggota DPRD Rudi bahwa bicara limbah dirinya bukan bicara sekarang melainkan lima hingga sepuluh tahun kemudian berdampak kepada anak cucu dan cici.
“Jadi mengenai masalah limbah yang dijelaskan oleh pak Rudi tadi bahwa PT. CCCII sebelum hasil uji lab nya keluar dari Scopindo maka dia tidak boleh membuang limbahnya lagi. Dan apa bila hasil uji lab nya mengandung limbah B3 dan beracun berarti PT. CCCII ini bisa di pidana sesuai dengan UU nomor 32 tahun 20009,” ujarnya.
Begitu juga Lurah Sungai Binti Jamil mengatakan bahwa terkait kecamatan dan kelurahan artinya dirinya tidak bisa menyimpulkan hal itu sendiri, ada hasil uji lab yang memang mereka sudah dapatkan dan akan dijelaskan sambil menunggu jadwal daripada DPRD.
“Mengenai yang sudah di distribusikan kepada masyarakat kesemua sekolah ini tentunya kembali lagi ke hasil lab bahwa berbahaya atau tidaknya. Tapi kita memberikan waktu kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT. CCCII untuk menjelaskan dari hasil lab yang mereka janjikan kepada kita bersama,” ucap Lurah Sungai Binti Jamil saat memberikan tanggapannya.
Jamil mengatakan, masyarakat tentunya pemerintahan setempat menjalin hubungan yang baik dan berterimakasih, karena adanya LPB dapat memberikan pencerahan kepada pihaknya semua.
“Jangan kita membuat istilah yang abu-abu menjadi blunder, kan seperti itu. Artinya DPRD merespon keluh kesah masyarakat. Begitu juga pemerhati lingkungan tentunya dalam hal mereka betul-betul memperhatikan lingkungan terkait dampak dugaan limbah B3 hasil produksi Ready-Max dari PT. CCCII ini,” katanya.
Ia juga mengira bahwa tadi sudah dengar semua kalau dari dinas terkait menyampaikan hal itu bukan limbah B3, tapi ini akan dikeluarkan kembali dengan pembacaan hasil uji lab yang mereka lakukan di Singapura. ***