Iklan

Dua Pelaku Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Tahun 2020 Diamankan Polisi

Sabtu, April 01, 2023 WIB Last Updated 2023-04-01T05:02:56Z
Advertisement
Pelaku tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Kepri berinisial AR (baju biru) saat ditangkap di Jakarta oleh Ditreskrimsus Polda Kepri (dok: Polda Kepri)

Batam, pelitatoday.com - Dua orang pelaku korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020 diamankan Polisi.


"Dua orang pelaku inisial ARS dan AR terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan Dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun 2020," kata Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi.


Adapun kata Nasriadi, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dan Jakarta.


"Pelaku Sudah ditangkap, ARS di Tanjungpinang, sedangkan AR diamankan di Jakarta," ujarnya kepada wartawan. Sabtu, (1/4/2023).


Kedua pelaku yang diamankan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri itu diketahui merupakan pejabat setingkat kepala bidang (kabid) di Pemprov Kepri. Pelaku ASR merupakan mantan Kabid BPKAD Kepri dan AR juga merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.


"ARS ditangkap Kamis (30/3) dan AR ditangkap sehari kemudian pada Jumat (31/3) sekitar pukul 17.55 WIB," ujarnya.


"Pelaku ARS sudah diamankan di Polda Kepri. Sedangkan Pelaku AR saat ini ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta dan akan tiba di Batam hari ini," tambahnya.


Penangkapan kedua pelaku tindak pidana korupsi itu merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Klaster pertama kasus sudah diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada pertengahan 2020 lalu. Ada 6 orang tersangka yakni TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.


Polisi kemudian melanjutkan pengungkapan klaster kedua pada Desember 2022 kemarin. Pemeriksaan awal klaster kedua, polisi menangkap empat orang pelaku yakni ZU, ON, AN dan S.


Secara umum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster. (Red)

Advertisement

  • Dua Pelaku Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Tahun 2020 Diamankan Polisi

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x