Istimewa. |
Batam, pelitatoday.com - DPRD Batam apresiasi pemberantasan judi dan narkoba di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, terutama penggerebekan pada 21 Maret 2023 lalu. Kawasan tersebut memang di kenal sebagai sarang judi dan narkoba di Batam.
Dari hasil penggerebekan tersebut tim gabungan yang terdiri dari Polresta Barelang, TNI dan Satpol PP menangkap 47 orang, mesin gelper, alat hisap narkoba jenis sabu atau bong, timbangan, dan plastik kemasan sabu.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto selain mengapresiasi juga meminta adanya komitmen lanjutan dari institusi terkait sehingga lokasi yang sudah ‘dibersihkan’ dan ditertibkan agar tetap terjaga kondusif dan terbebas dari peredaran narkoba dan perjudian.
“Diharapkan kawasan ini ke depannya menjadi bersih dari narkoba dan praktik-praktik perjudian,” tegasnya, Sabtu (8/3/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini melihat, tindakan perjudian dan peredaran narkoba di Kampung Simpang Dam, Muka Kuning Batam ini tidak memiliki perizinan dan memang tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk kawasan tersebut.
“Pemerintah itu, belum pernah mengeluarkan izin untuk perjudian di sebuah kawasan di Batam. Terlebih lagi dengan peredaran narkoba,” kata Cak Nur, panggilan akrabnya.
Selain itu, menurut dia sesuai aturan agama juga tidak dibenarkan. Mengingat, Peredaran narkoba dan perjudian ini sudah menjadi musuh bersama yang harus diperangi dan ditindak tegas.
Cak Nur pun merinci sebuah survei nasional yang menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa, akibat tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa di masa depan.
BNN menyebutkan 4,8 juta masyarakat Indonesia sudah menjadi pengguna Narkoba. Koordinator Indonesia Narcotics Watch (INW), Josman Naibaho mengatakan ada upaya pelemahan generasi muda Indonesia melalui penyelundupan narkoba.
Menurut Josman Naibaho, kerja sama internasional tidak optimal lantaran ada upaya untuk menghancurkan Indonesia. Menurutnya, ada upaya perang non militer (asimetris) untuk menaklukkan Indonesia oleh negara tertentu melalui narkoba. Karena itu, kejahatan narkoba dapat dikategorikan sebagai ancaman negara dalam bidang non militer.
“Sebagai ancaman non militer, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya. ***