Iklan

Meski Disegel DPR RI dan KLHK, Junaidi alias Ahui Terkesan Jadi Pengusaha dan Eksportir Arang Kebal Hukum

Kamis, Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T17:56:36Z
Advertisement
Gudang pertama dekat rumah Ahui (pemilik) terlihat disegel oleh Gakum KLHK. (ist)

Batam, pelitatoday.com - Aksi penyegelan terhadap gudang dan dapur arang milik Junaidi alias Ahui  (PT Anugerah Makmur Persada) di Kawasan Jembatan 5 Barelang Galang, Kota Batam oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) bersama dengan Komisi IV DPR RI belum lama ini tepatnya pada Januari lalu patut diacungi jempol.


Pasalnya, kuat dugaan dapur arang tersebut menggunakan pohon mangrove untuk diolah menjadi arang dan diekspor ke luar negeri. Sehingga jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menanam dan melestarikan pohon mangrove.


Bahkan kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada waktu itu bahwa program pemerintah yakni mengucurkan Rp 1 triliun untuk menaman batang pohon mangrove terkesan sia-sia pasal Kepri sendiri justru mangrove ditebang untuk dijadikan arang bakau. 


4 Bulan usai disegel


Pada Kamis (25/05/2023), pelitatoday.com turun langsung ke lokasi dan mendapati gudang dan dapur ahui masih dikelilingi garis kuning yang notabene segel dari Gakum KLHK, meski sebagian plastik segel tersebut sudah ada yang rusak/putus.


Terlihat, dipajang plang pamflet pemberitaan atas larangan aktivitas di area tersebut dengan ketentuan melanggar UU sebagai berikut.


Penampakan dapur arang persis dibelakang Rumah Ahui (pemilik).

Undang-undang 41 Tahun 1999, Undang-undang 32 Tahun 2009 dan Undang-undang 18 Tahun 2013 perturan perundangan No 2 tahun  2022. Selain itu juga dituliskan bahwa area tersebut dalam pengawasan dan penyegelan Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Pelitatoday.com juga mencoba mendatangi rumah Ahui (pemilik) yang juga berdekatan dengan dapur arangnya. Namun beliau sedang tidak di rumah dan mengaku di Batam.


"Saya di Batam, tadi dari kantor KLHK, sekarang (malam) disuruh ke Polres Barelang lagi. Ngak bisa jumpa untuk wawancara/konfirmasi, besok lah kalau ada waktu. Bahkan sekarang KLHK sama Polres mau turun ke gudang malam-malam ini," kata Ahui saat dihubungi melalui sambungan nomor WhatsApp nya.


Gudang dan dapur arang ketiga milik Ahui yang disegel oleh Gakum KLHK. (ist)


Untuk mendapatkan perimbangan pemberitaan akhirnya Ahui bersedia untuk wawancara melalui sambungan WhatsApp.


Saat ini kata Ahui, ia sudah menyurati Menteri untuk membuka segel paska ia mengklaim memiliki izin. Soalnya kata dia, aksi penyegelan itu mengakibatkan kerugian terhadap usahanya sudah 4 bulan tak bisa ekspor dan beroperasi.


"Permohonan pembukaan segel sudah kita kirim, mungkin Minggu depan kita baru tahu jawabannya," cetusnya.


Meski dirugikan paska usaha disegel, Ahui tidak berniat untuk menggugat atas kerugiannya.


Saat disinggung terkait adanya informasi bahwa pengiriman arang magrove oleh Ahui sudah berjalan usai lebaran meski gudang disegel. Namun dibantah oleh Ahui dan mengatakan sejak penyegelan terhadap usahanya tidak pernah melakukan ekspor.


"Belum- belum," tutupnya.


Padahal sesuai pengakuan dari salah satu pegawai Bea Cukai Batam, perusahaan milik Ahui terus rutin melakukan ekspor arang ke luar negeri. Bahkan kata pegawai itu, terakhir perusahaan Ahui yakni PT Anugerah Makmur Persada pada Selasa (23/05) kemarin masih melakukan ekspor.


Ahui Selaku Eksportir Arang ke Luar Negeri Terkesan Kebal Hukum


Perlu diketahui, usaha dapur dan gudang arang milik Ahui bukan kali pertama berurusan dengan pihak berwenang. Dimana pada tahun 2018 dan 2019, tim Gakkum KLHK Pusat bersama LSM/Ormas Peduli Lingkungan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap usaha Ahui.


Pada tahun 2019, 3 kontainer berisi arang bakau milik Ahui dan Hari pernah diamankan oleh petugas Bakamla berisi arang ilegal dari Batam yang hendak dikirim ke Singapura dan China.


Sekretaris Utama Bakamla Laksamana Muda Irawan pada saat itu mengatakan (dilansir dari laman Detikcom) modus operandi para eksportir ini sengaja memilih hari libur, seperti Hari Raya Natal untuk melakukan kegiatan ekspor besar-besaran dengan tujuan luar negeri menjual arang ilegal yang berasal dari hutan mangrove di Batam.


“Modus para pengusaha Ahui dan Hari sengaja memilih hari libur seperti Natal maupun hari besar lainnya untuk mengekspor keluar negeri seperti negara Singapura dan Cina,”ujar Irawan di Pelabuhan bongkar muat Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (27/12/19).


Menurut dia, kedua pelaku usaha tersebut sengaja memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang yang mau di ekspor. Selain itu, pihak eksportir ini selalu mengecilkan nilai barang dalam Invoice dengan cara mengubah harga barang yang diekspor.


“Kalau nilai barang ekspor dikecilkan maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil dengan demikian pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar oleh eksportir juga kecil,” ujar Irawan.


Irawan juga menegaskan soal modus para eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak bahkan cerdiknya lagi pihak eksportir ini selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan hutan bakau di kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan lainnya seperti di Pulau Batam, Pulau Meranti, Tanjung Pinang, Pulau Moro,Selat Panjang dan pulau lain di wilayah Kepulauan Riau dan Riau.


Akibat perbuatan kedua eksportir tersebut dijerat pasal 108 Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen), pasal 112 Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor). (Red)

Advertisement

  • Meski Disegel DPR RI dan KLHK, Junaidi alias Ahui Terkesan Jadi Pengusaha dan Eksportir Arang Kebal Hukum

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x