Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Batam 2022, Aman Spd, saat menyampaikan laporan pada rapat paripurna. |
Batam, pelitatoday.com - Ketua panitia Pansus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Batam 2022, menyoroti tidak tercapainya indikator tujuan dari misi daerah yakni persentase penduduk miskin.
"Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Kota Batam melalui Bapelitbangda membuat kajian penyebab indikator tujuan tersebut tidak mencapai target," kata Aman Aman Spd dari fraksi PKB pada rapat paripurna DPRD kota Batam yang dipimpin oleh Wakil Ketua III Ahmad Surya, Rabu (10/5/2023).
Aman juga meminta kepada Pemerintah Kota Batam, hasil tersebut disampaikan kepada Pansus pada kesempatan pertama dan kemudian dibahas dan dirumuskan kemana arah kebijakan pada Perencanaan dan Anggaran Tahun Perubahan RKPD 2023 dan RKPD Tahun 2024 mendatang.
"Dengan demikian hal yang sama tidak terulang pada tahun 2023 dan tahun 2024 di RPJMD," pinta Aman.
Walau demikian, atas tercapainya 4 target indikator tujuan, yakni pertumbuhan ekonomi daerah, indeks infrastruktur wilayah perkotaan, indeks pembangunan manusia, dan indeks infrastruktur wilayah hinterland. Pansus merekomendasikan agar program dan kegiatan yang menunjang tercapainya target indikator kinerja tersebut pada tahun anggaran 2023 dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
"Melalui perumusan arah kebijakan yang lebih fokus dan terukur sesuai permasalahan terkini dan ditunjang dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai. Sehingga pada akhir tahun RPJMD tahun 2026, seluruh target dari indikator tujuan akan tercapai atau terlampaui," ujar Aman, yang juga sebagai Anggota Komisi lV DPRD Kota Batam.
Sementara, untuk dua indikator tujuan yang dilaporkan capaiannya yaitu, indeks gini dan indeks reformasi birokrasi, Pansus telah meminta data tersebut. Termasuk data capaian indikator lainnya yang belum dilaporkan.
Sedangkan, dari Pemko Batam melalui Bapelitbangda menyatakan bahwa data-data tersebut bukan merupakan data yang harus disajikan dan dilaporkan dalam LKPJ, namun dalam LPP
"Atas pernyataan tersebut Pansus heran dan bertanya-tanya. Pantas saja selama 3 tahun berturut-turut, yakni sejak LKPJ 2020-2021-2022 atau pasca terbitnya PP Nomor 13 tahun 2019, selalu saja ada indikator capaian yang tidak dilaporkan dalam LKPJ," tegas Aman.
"Jangan-jangan Pemko Batam tidak tepat dalam memahami PP Nomor 13 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020," sambungnya dengan rasa heran.
Atas pernyataan dan jawaban dari Bapelitbangda tersebut, maka Pansus melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepri. Dan jawaban keduanya tegas, bahwa seluruh data capaian indikator yang tertuang dalam RPJMD adalah harus dilaporkan dalam dokumen LKPJ.
"Memang benar bahwa format pelaporan antara LPPD dengan LPKJ ada perbedaan. Sebagaimana PP Nomor 13 tahun 2019 dan Kemendagri Nomor 18 Tahun 2020. Namun, bukan berarti indikator capaian yang tertuang dalam RPJMD tidak dilaporkan dalam LKPJ," terang Aman.
Selanjutnya, kata Aman, Pansus meminta agar ketidak tepatan dalam memahami Perundang-undangan tersebut jangan terulang kembali. Selain itu, Pansus juga meminta agar pada LKPJ tahun depan tidak terjadi materi dan subtansi LKPJ berupa data indikator capaian tidak dilaporkan.
"Setelah data capaian indikator disampaikan dapat dilaporkan bahwa indeks gini target di RPJMD 0,33 dan realisasi 0,336 (Tercapai), sedang Indeks reformasi Birokrasi, target ROJMD 64 dan realisasi 55,98 (Tidak tercapai).
Kemudian, dari total 34 indikator sasaran yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ, sebanyak 22 indikator data capaian tahun 2022, tidak dilaporkan (Data NA), sedangkan 12 indikator mencapai atau melampaui target, pansus sangat mengapresiasikan sebagai prestasi yang membanggakan.
"Untuk itu, pansus merekomendasikan agar program dan kegiatan yang menunjang tercapainya target kinerja tersebut pada tahun anggaran 2023, dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan," harap Aman. BT