Ketua KPK Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko konpers terkait OTT Basarnas (YouTube Puspen TNI) |
"Maka, dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dilansir dari detikNews saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Kata dia, penahanan nya akan dilakukan di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik puspom militer AU di Halim," ucapnya.
Lebih lanjut, Agung berharap pihaknya dapat terus bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Hal itu sesuai dengan amanat Panglima TNI.
"Perlu saya tambahkan terkait dengan permasalahan ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," ucapnya. ***