Gedung DPRD Batam. (ist) |
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, menegaskan bahwa BP Batam memiliki kewenangan penuh dalam mengatur permasalahan lahan di Kota Batam.
“Diperlukan kerjasama yang baik antara BP Batam dan instansi terkait untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” terangnya, Rabu (12/7/2023).
Lik Khai menilai bahwa pemberian izin mendirikan bangunan oleh BP Batam tanpa mempertimbangkan kondisi sekitar merupakan tindakan yang kurang hati-hati.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dan pertimbangan yang matang dalam mengatasi polemik ini.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Tohap Erikson Pasaribu, sejalan dengan Lik Khai, meminta BP Batam dan Pemko Batam untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan lahan ini.
Anggota politisi dari PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa permasalahan lahan di kawasan perbukitan tersebut telah berlangsung lama dan belum menemui titik terang.
Polemik ini semakin memanas ketika warga di daerah tersebut mendapatkan bukti pembayaran Uang Wakaf Tunai Obligasi (UWTO), tetapi tidak menerima surat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam.
Beberapa warga juga mengaku telah membayar UWTO dan merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
“Akibatnya, konflik antara pemilik lahan dan warga terjadi,” terangnya.
Permasalahan semakin kompleks ketika beberapa warga yang tinggal di daerah tersebut ingin memasang batu miring sebagai upaya pencegahan longsor saat musim hujan.
Namun, di sisi lain, pemilik lahan ingin mendirikan bangunan dan telah mendapatkan persetujuan dari BP Batam.
Tohap juga meminta pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk melakukan uji kelayakan. Terkait rencana pembangunan di wilayah tersebut, guna memastikan apakah memang layak dan aman untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara BP Batam, Pemko Batam, dan instansi terkait, polemik permasalahan lahan di Kelurahan Tanjung Buntung dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. (AL/red)