Hanochem & Mopu Project yang diduga milik SKK Migas dilarang para pekerja keluar dari PT Mencast sebelum pembayaran upah diselesaikan. (ist) |
Aksi itu dilakukan pasal Hanochem & Mopu Project yang mereka kerjakan di lokasi itu hendak dikeluarkan oleh PT. Prosympac O&Q tanpa menyelesaikan pembayaran invoice kontrak pekerjaan yang diperkirakan mencapai 6 Miliar rupiah.
Aksa Kunjung & Partner Low Office yang menerima kuasa dari PT DAS, PT SEI dan PT CEM kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah satu bulan lalu melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh PT. Prosympac O&Q kepada pihak Kepolisian yakni Polresta Barelang.
"Pokok perkaranya adalah kontrak perjanjian kerja (PO) diterbitkan oleh PT. Prosympac O&Q dan invoice nya tentu ditujukan kepada PT. Prosympac O&Q, akan tetapi pada kenyataannya PT. Prosympac O&Q tidak mengakui tagihan dan utang kepada 3 perusahaan klien kami, malah PT. Anugrah Tirta Wijaya yang baru muncul yang terkesan diakui," kata Panusunan Siregar. SH saat ditemui di lokasi pada Senin malam (14/08/23).
"SP2HP laporan kami sudah keluar. Proses hukum saat ini sedang berjalan dilakukan oleh unit III Polresta Barelang," lanjutnya.
Baca Juga: SK Sudah Ditangan PT MEG, HM Rudi Apresiasi Dukungan Menteri Investasi RI Soal Pulau Rempang
Panusunan meminta kepada PT Mencast Offshore and Marine agar tidak mengizinkan projects tersebut keluar sembari menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Berkumpul nya para pekerja disini dilakukan secara spontan mendengar project yang mereka kerjakan dinaikkan ke alat angkut roda 1000 untuk dikeluarkan dari kawasan PT Mencast. Mereka memberitahukan kepada saya sehingga saya turun ke lokasi langsung," tuturnya.
Panusunan Siregar, SH dari Aksa Kunjung & Partner Low Office saat melakukan konferensi pers di luar PT Mencast Tanjung Uncang Batam. |
"Ini bicara hak para pekerja di wilayah PT Mencast, jangan sampai ada pertumbuhan darah. Karena hingga sekarang pihak PT. Prosympac O&Q belum membayarkan upah yang diperkirakan mencapai 6 Miliar rupiah," katanya.
Sebagai PH yang diberikan kuasa atas dugaan penggelapan dan penipuan ini, Panusunan meminta agar semuanya menghargai proses hukum dan mengamankan barang bukti. Ia juga mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab atas upah para pekerja jika barang yang mereka dikerjakan tersebut dikeluarkan.
"Jadi kawan-kawan pekerja ini mau nuntut kemana? Sementara ada beberapa subkontraktor sudah kehabisan budget karena tak kunjung dibayar. Padahal pengusaha (PT. Prosympac O&Q) yang hadir disini bukan dari Kepri, melainkan dari Jakarta" pungkasnya.
"Jika barang bukti ini dilenyapkan atau dipindahkan dari locus delictinya yakni PT Mencast. Saya yakin hak atas upah para pekerja akan hilang. Karena mereka mengerjakan project ini mulai dari material hingga barang jadi saat ini dilakukan di PT. Mencast ini," sambungnya.
Demi kenyamanan Kota Batam khususnya di PT. Mencast ini, pihaknya berharap kepada Kepolisian dalam hal ini Kapolresta Barelang agar menerbitkan surat status Quo terhadap barang tersebut selama proses hukum berjalan.
"Kita berharap kepada Bapak Kapolresta Barelang, dalam hal ini Bapak Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto untuk menertibkan status Quo terhadap barang ini selama proses penyidikan, penyelidikan terjadi karena kita takut akan terjadi pertumpahan darah jika barang ini dipaksakan keluar tanpa menyelesaikan kewajibannya. Ini akan bermasalah," katanya dengan tegas.
Panusunan menambah, potret yang terjadi di PT. Mencast penting menjadi perhatian dari seluruh OPD di Kota Batam agar pengusaha khusus dari luar Batam diseleksi pertanggungjawaban nya.
"Kejadian pengusaha kabur dan tidak menyelesaikan kewajibannya bukan sekali duakali terjadi di Kota Batam. Hal ini seharusnya jadi atensi semua OPD yang ada di Batam. Kita mau Batam ini investasi meningkat, tapi jangan investasi yang membuat derita terhadap pekerjanya," tutup Panusunan yang juga mantan koordinator aksi serikat buruh di Kota Batam ini.
Sementara itu, seorang perwakilan pekerja yang ikut berjaga-jaga di luar kawasan PT. Mencast menyampaikan bahwa keberadaan mereka bukan bentuk premanisme, namun sebagai bentuk perjuangan atas hak upah mereka yang belum dibayarkan.
"Kami berusaha agar barang atau objek ini tidak dipindah. Kenapa, karena kami mengerjakan barang ini di ruang lingkup PT. Mencast," tuturnya.
Pihak pemerintah terkait, PT. Mencast dan juga PT Prosympac O&Q belum berhasil dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Update 18 Agustus 2023
Pemberitaan ini telah mendapat titik terang, baca PT Prosympac O&G Janji Bayar Tagihan Soal Proyek E-House di PT Mencast, Panusunan Siregar SH Apresiasi Kinerja Kepolisian.
(Red)