Iklan

Penegak Perda Diduga Tidak Bernyali Soal Bisnis Buffer Zone Kawasan SP Plaza Sagulung

Sabtu, Agustus 12, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T02:10:44Z
Advertisement
Penampakan pagar kawat duri dibuat oleh pihak Pengelola SP Plaza diatas lahan buffer zone.

Batam, pelitatoday.com - Lahan buffer zone atau yang biasa disebut row jalan sepatutnya dijaga karena memiliki fungsi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan raya.

Namun, di Kota Batam sendiri menjadi hal biasa jika lahan buffer zone dijadikan tempat bisnis oleh para pengusaha.


Seperti halnya yang terjadi di atas lahan buffer zone Jl. Letjen R Soeprapto, depan SP Plaza Sagulung. Barisan kios permanen dan tempat balapan mini berdiri tegak dan terkesan dibiarkan oleh pihak penegak perda Kota Batam.


Parahnya lagi, row jalan itu sendiri dipasangi pagar duri untuk kepentingan bisnisnya. Pihak SP Plaza terkesan tidak peduli akan kemacetan jalan tiap jam pulang kerja yang dialami oleh pengguna jalan.


Deretan bisnis kios diatas lahan buffer zone kawasan SP Plaza Sagulung Batam.

Kehadiran dari pihak penegak perda Kota Batam patut dipertanyakan sehingga terkesan tidak bernyali untuk menerbitkan bangunan di atas row jalan milik pengusaha kawasan SP Plaza yang diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan juta per-bulan.

Padahal larangan menggunakan lahan buffer zone jelas tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di Kota Batam.


Faktanya, lahan buffer zone yang dikelola oleh SP Plaza sudah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media namun hingga saat ini terkesan lolos dari aturan Perda Kota Batam.


Deretan bisnis kios diatas lahan buffer zone kawasan SP Plaza Sagulung Batam.

Jika dibandingkan dengan masyarakat kecil yang memiliki pekerjaan seperti menambal ban di atas row jalan langsung diusir bahkan diangkut oleh Satpol PP Kota Batam.

Pelitatoday.com telah melayangkan konfirmasi kepada Lina selaku manager kawasan SP Plaza. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.


Deretan bisnis kios diatas lahan buffer zone kawasan SP Plaza Sagulung Batam.

Sementara, Camat Sagulung, Muhammad Hafidz selaku orang nomor satu di Kecamatan Sagulung saat dikonfirmasi terkait lahan buffer zone yang dikelola SP Plaza memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun saat dihubungi melalui sambungan nomor WhatsApp nya. 

Liputan : Siburian
Editor: Redaksi
Advertisement

  • Penegak Perda Diduga Tidak Bernyali Soal Bisnis Buffer Zone Kawasan SP Plaza Sagulung

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x