Penampakan pagar kawat duri dibuat oleh pihak Pengelola SP Plaza diatas lahan buffer zone. |
Namun, di Kota Batam sendiri menjadi hal biasa jika lahan buffer zone dijadikan tempat bisnis oleh para pengusaha.
Seperti halnya yang terjadi di atas lahan buffer zone Jl. Letjen R Soeprapto, depan SP Plaza Sagulung. Barisan kios permanen dan tempat balapan mini berdiri tegak dan terkesan dibiarkan oleh pihak penegak perda Kota Batam.
Parahnya lagi, row jalan itu sendiri dipasangi pagar duri untuk kepentingan bisnisnya. Pihak SP Plaza terkesan tidak peduli akan kemacetan jalan tiap jam pulang kerja yang dialami oleh pengguna jalan.
Deretan bisnis kios diatas lahan buffer zone kawasan SP Plaza Sagulung Batam. |
Padahal larangan menggunakan lahan buffer zone jelas tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di Kota Batam.
Faktanya, lahan buffer zone yang dikelola oleh SP Plaza sudah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media namun hingga saat ini terkesan lolos dari aturan Perda Kota Batam.
Deretan bisnis kios diatas lahan buffer zone kawasan SP Plaza Sagulung Batam. |
Pelitatoday.com telah melayangkan konfirmasi kepada Lina selaku manager kawasan SP Plaza. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Deretan bisnis kios diatas lahan buffer zone kawasan SP Plaza Sagulung Batam. |