Iklan

PT Prosympac O&G Janji Bayar Tagihan Soal Proyek E-House di PT Mencast, Panusunan Siregar SH Apresiasi Kinerja Kepolisian

Jumat, Agustus 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-18T00:27:00Z
Advertisement
Panusunan Siregar, SH, selaku kuasa hukum dari PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM). (ist)

Batam, pelitatoday.comAdvokat Panusunan Siregar, SH menyampaikan apresiasi terhadap Kepolisian Polresta Barelang dalam hal ini dibawah kepemimpinan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.


Hal ini ia sampaikan bukan tanpa alasan, dimana perkara yang ia laporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi atas proyek E-House di PT Mencast Offshore and Marine yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau mengahasilkan kesepakatan bersama.


"Kami mengapresiasi atas respon baik dari Kapolresta Barelang dan jajarannya atas permasalahan yang kita laporkan. Dimana, pada Selasa kemarin (15/8/23) telah dilakukan pertemuan dengan pihak PT Prosympac O&G (POG) dan sepakat melakukan perjanjian untuk pembayaran invoice kepada ketiga kliennya kami," kata Panusunan Siregar, SH kepada pelitatoday.com. Kamis (17/08).


Ia menuturkan bahwa PT Prosympac O&G (POG) akan membayar tagihan dari PT. Dwi Anugrah Sejati (PT DAS), PT. Saadhana Energi Indonesia (PT SEI), dan PT. Catur Eka Mandiri (PT CEM) dengan cara bertahap hingga 30 September mendatang.


"Nilai tagihan ketiga perusahaan klien saya berkisar diangka Rp6 miliar lebih, namun usai bernegosiasi dan melakukan perjanjian, PT POG akan membayar tagihan PT SEI dengan nilai Rp1,5 miliar, sementara untuk tagihan PT DAS dan PT CEM akan dibayar dengan nilai Rp3,3 miliar, dengan cara bertahap hingga 30 September mendatang," tutur mantan koordinator aksi serikat buruh itu.


Dikatakan dia, adanya solusi yang baik dari PT POG untuk membayar tagihan ketiga kliennya bukan semata-mata laporannya dicabut. Sehingga ia berharap perjanjian tersebut penting untuk dikawal hingga selesai.


"Setelah isi perjanjian ini selesai hingga 30 September mendatang, maka kita akan mencabut laporan di Polresta Barelang," katanya.


Panusunan menambahkan bahwa kejadian yang kliennya alami penting menjadi atensi perusahaan-perusahaan di Batam dan pemerintah Kota Batam dalam memberikan izin kepada kontraktor dari luar Batam agar meminta jaminan demi hak para pekerja.


"Karena begitu miris jika para masyarakat Kota Batam yang sudah bekerja banting tulang, namun disaat giliran mendapatkan upah malah kontraktor nya kabur. Sehingga kedepan kita berharap jika kontraktor dari luar Batam harus memiliki aset sebagai jaminan," harapnya.


Sementara itu, Akhmad Syafiq Bimo Wibowo selaku Project Manager PT Prosympac O&G menuturkan bahwa untuk menangani gejolak yang terjadi, PT POG berkomitmen mengatasi pembayaran tagihan ketiga subkontraktor dengan mengambil tindakan konkret berupa memberikan dana talangan kepada tiga perusahaan tersebut berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan di Polsek Batu Aji.


"Untuk mencerminkan komitmen PT POG dalam menyelesaikan permasalahan ini sekaligus mempertahankan hubungan baik dengan para mitra kita. PT POG telah melakukan negosiasi dengan perusahaan subkontraktor. PT SEI, PT DAS dan PT CEM telah menyetujui pembayaran talangan dari PT POG. Pembayarannya akan dilakukan secara bertahap, dengan bagian pertama telah dicairkan. Sisanya dijadwalkan akan dibayarkan pada tanggal 25 Agustus dan 30 September," kata Akhmad Syafiq Bimo Wibowo kepada wartawan dilansir dari laman satukata.id.


Syafiq juga menyinggung soal awal mula permasalahan muncul ketika terungkap bahwa PT Anugrah Tirta Wijaya (ATW), (subkontraktor yang ditunjuk oleh PT POG) menerbitkan Purchase Order (PO) atas nama PT POG tanpa sepengetahuan manajemen POG.


Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakvalitan PO tersebut, karena setiap PO yang diterbitkan seharusnya mendapatkan tanda tangan dari Finance, Project Manager dan Direktur POG di Jakarta, dan pihak terkait lainnya.


Syafiq mengungkapkan, permasalahan semakin meruncing saat PT ATW mengalami kesulitan membayar tagihan dari tiga subkontraktor yang telah melakukan pekerjaan. PT POG terpaksa harus menanggung konsekuensi ini, karena ketiga perusahaan tersebut menagih kepada PT POG, bukan kepada PT ATW seperti seharusnya.


“Penerbitan PO atas nama PT POG tanpa sepengetahuan kami pihak manajemen, berarti pemalsuan. Dan, kami sudah dilaporkan ke Polresta Barelang. Dan, anehnya, ketiga perusahaan tersebut menagih ke kami, karena PO nya atas nama PT POG,” kata Syafiq.


Kata dia, karena hak karyawan dari ketiga perusahaan tersebut berupa gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayarkan beberapa bulan terakhir, maka pekerja melakukan aksi protes. Demonstrasi ini menjadi bukti bahwa ketidakpastian pembayaran meresahkan karyawan yang telah menyelesaikan pekerjaan pada bulan Juli lalu.


“Pengerjaan E-House telah selesai bulan Juli lalu, makanya mereka (pekerja) protes meminta haknya berupa gaji dan THR. Mereka takut kalau E-House dikirim, gajinya tidak dibayarkan nantinya,” tutupnya. (Red)

Advertisement

  • PT Prosympac O&G Janji Bayar Tagihan Soal Proyek E-House di PT Mencast, Panusunan Siregar SH Apresiasi Kinerja Kepolisian

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x