Ribuan masyarakat Rempang Galang geruduk Kantor BP Batam tolak relokasi. |
Dalam aksi tersebut, pihaknya menyerukan dengan tegas menolak relokasi 16 Kampung Tua tempat tinggal mereka. Rabu (23/8/23).
Berikut tuntutan masyarakat yang melakukan aksi.
1). Menolak relokasi terhadap 16 titik kampung tua di Pulau Rempang.
2). Pengakuan terhadap tanah Melayu Rempang Galang dan mengeluarkan legalitas.
3). Hentikan intimidasi terhadap masyarakat Rempang Galang.
4). Meminta BP Batam minta maaf kepada masyarakat Rempang Galang dan masyarakat Melayu pada umumnya atas tindakannya.
Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam yang turun menemui massa menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat.
"Persetujuan pengembangan kawasan Rempang Galang sudah sejak tahun 2004 lalu. Tentu kami saat ini hanya meneruskan dan hanya perpanjangan tangan Pemerintah Pusat," kata Rudi.
Lanjut Rudi menyampaikan bahwa ia akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Pemerintah Pusat soal aspirasi yang disampaikan.
"Perjuangan kita belum usai, saya akan ke Jakarta menyampaikan aspirasi soal 16 Kampung Tua disana," pungkasnya.
Perlu diketahui, relokasi masyarakat Rempang dilakukan pasal wilayah itu akan dikembangkan menjadi kawasan industri dan wisata di lahan seluas 17 hektar oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan investasi senilai Rp381 triliun.
Sementara, pada Selasa kemarin (22/08) HM Rudi sudah menemui warga Rempang dan menyampaikan bagi masyarakat terdampak akan diberi ganti rugi berupa unit rumah tipe 45 dengan luas tanah 500 m² dengan legalitas sah serta gratis UWT dan sertifikat HGB.
Baca Juga: Simak Penjelasan HM Rudi Saat Temui Masyarakat Pulau Rempang, Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi
Selain itu, warga terdampak juga akan menerima ganti rugi tanaman tumbuh dan uang tunggu sampai rumah relokasi selesai di bangun. (Red)