Iklan

Tahun 2004 Silam, PT MEG Terpilih Kelola Pulau Rempang

Jumat, Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T08:03:15Z
Advertisement
Potret pertemuan para pejabat sewaktu pembahasan pengembangan Pulau Rempang Galang pada tahun 2004 silam. (dok: ist)

Batam, pelitatoday.com - Proyek investasi pengembangan Pulau Rempang sebagai Kawasan Ekonomi Baru (The New Engine of Indonesian’s Economic Growth) terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kota Batam.


Hal ini dikarenakan rencana investasi tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Rempang dan Galang untuk di relokasi, Rabu (22/8/2023).


Sekadar diketahui, kesepakatan untuk mengembangkan Pulau Rempang tersebut sudah ada sejak tahun 2004 lalu.


Di bawah kepemimpinan Nyat Kadir waktu itu, Pemerintah Kota Batam telah menandatangani perjanjian terkait perjanjian pengembangan Pulau Rempang dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang terpilih sebagai mitra pengembang dan pengelola kawasan.


Baca Juga: Ribuan Masyarakat Rempang Galang Gelar Aksi di Depan Kantor BP Batam


Bahkan, perjanjian itu pun telah tertuang dalam Akte Nota Kesepahaman (MoU) dan Akte Perjanjian (MoA) pada tanggal 26 Agustus 2004 dan penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris Imranengsih, SH Pengganti dari Nurhayati Suryasumirat, SH. Turut menyaksikan sebagai saksi yakni Ismeth Abdullah (Pj Gubernur Kepri) dan Taba Iskandar (Ketua DPRD Kota Batam) pada penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam.


Cerita awal, Pemerintah Kota Batam awalnya datang ke Jakarta pada tahun 2001 untuk menawarkan prospek pengembangan di Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.


Lalu, Pemerintah Kota Batam pun berupaya mengundang beberapa pengusaha nasional termasuk Artha Graha Group (induk PT MEG) serta sejumlah investor dari Malaysia dan Singapura untuk berperan aktif dalam pembangunan proyek Kawasan Rempang.


Pada akhirnya, PT MEG terpilih untuk mengelola dan mengembangkan Kawasan Rempang seluas kurang lebih 17 ribu hektare dan kawasan penyangga yaitu Pulau Setokok (kurang lebih 300 hektare) dan Pulau Galang (kurang lebih 300 hektare).


Baca Juga : Investasi di Pulau Rempang Galang Tetap Berjalan dan Perjuangan Rudi Atas Hak-hak Masyarakat


Berdasarkan butir kesepakatan atau perjanjian pada tahun 2004 tersebut, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam pun bertugas menyediakan tanah dan menerbitkan semua perizinan yang diperlukan PT MEG.


Jadi, proyek strategis pengembangan Pulau Rempang bukan baru-baru ini diwacanakan. Sudah dari 19 tahun lalu. (IDN/red)

Advertisement

  • Tahun 2004 Silam, PT MEG Terpilih Kelola Pulau Rempang

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x