Carolein Parewang. (ist) |
Dimana, Carolein untuk kedua kalinya dimintai keterangan sebagai tersangka terkait laporan Amintas Tambunan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri yang dilaporkan pada hari Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Pengacara Carolein Parewang, Bernat Nababan saat dikonfirmasi bahwa kliennya telah selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang dan diizinkan pulang ke rumahnya pada Rabu sore (09/08/23).
Disinggung soal surat pernyataan perdamaian antara Amintas Tambunan dan Carolein Parewang yang dimana salah satu poinnya adalah mencabut laporan yang dibuat Amintas Tambunan di Polda Kepri dengan Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021, namun terkesan dibuka kembali setelah 2 tahun mendek.
"Sdh jelas dlm srt yg dikirim," balasnya dengan singkat.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polresta Barelang mencegat Carolein Parewang saat pulang dari Polda Kepri melaporkan oknum penyidik Polresta Barelang.
"Tadi di pinggir jalan pulang dari Polda saya ditangkap dan dibawa ke kantor Polresta Barelang," kata Carolein Parewang kepada pelitatoday.com melalui sambungan nomor WhatsApp. (8/8/23) lalu.
Carolein juga mengakui bahkan tidak ditunjukkan surat penangkapan oleh penyidik inisial GS.
"Bahkan sampai di Polresta Barelang saya tak ada diberikan surat penangkapan," katanya.
Awak media ini telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, soal penangkapan Carolein Parewang. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum mendapat jawaban.
Berikut berkas kasus pelaporan Amintas Tambunan kepada Carolein Parewang yang mengundang sejuta pertanyaan terkesan di update usai mandek selama 2 tahun, padahal ada surat pernyataan perdamaian bermaterai akan keduanya. Apakah ini sebagai konsekuensi bagi Carolein Parewang jika bersuara kembali akan hubungan asmara mereka?
SP2HP ke-3 dikirimkan pada 4 Juli 2023. |