Pelaku pungli di Jembatan Barelang Batam (baju hitam) saat diamankan Polsek Sagulung. |
Donald Tambunan, S.H.dalam keteranganya menyampaikan bahwa, kejadian pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan. Dan saat itu juga mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan pungutan liar yang viral di media sosial.
“Kami mengamankan 2 orang yang diduga melakukan aksi pungutan parkir liar. Selanjutnya untuk 2 orang dan barang bukti di bawa ke Polsek Sagulung Guna untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Donal Tambunan melalui Kanit Reskrim Yuda Firmansyah, Rabu (2/8/2023) pada media ini.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 bundel tiket parkir berlambang forpul (forum pemuda pulau), uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 4 lembar.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku di jerat dengan pasal 62 Ayat 1 dan atau 57 Ayat 1 Perda Kota Batam No. 03 Tahun 2018 tentang penyelengaraan dan retribusi parkir. Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda paling besar 50 juta. Pungkas Iptu Yuda. ***