Personil Ditpam BP Batam yang terkena lemparan batu diobati oleh Polwan. |
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi pembela marwah melayu dan gagak hitam. Sebelum melaksanakan pengamanan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin apel kesiapan di Lapangan Alun-alun Engku Putri dengan jumlah personil pengamanan 1.100 Personil.
Dalam Aksi unjuk rasa aliansi pembela marwah melayu dan gagak hitam menuntut menolak penggusuran 16 titik Kampung Tua di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya, mendesak Polri dan TNI membubarkan Posko dilingkungan warga Pulau Rempang Galang dan sekitarnya serta melumpuhkan intimidasi dan kekerasan terhadap orang Melayu.
Kemudian menuntut Presiden RI Bpk. Ir. Joko Widodo membatalkan Penggusuran serta mencopot Bpk. Rudi dari Kepala BP Batam, Mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia atas perjuangan kami mempertahankan tanah tumpah darah kami atas kezaliman yang terjadi dan membebaskan warga Rempang Galang yang ditahan di Polresta Barelang tanpa syarat.
Kepala BP Batam Bpk. H. M Rudi, S.E menjumpai massa aksi yang mengatakan mengapresiasi kepada warga Rempang yang sudah menyampaikan orasi di depan Kantor BP Batam dengan tertib, terkait dengan keinginan warga Rempang terhadap 16 titik Kampung Tua agar tidak di relokasi, kami sudah menawarkan kepada warga Rempang agar bersama – sama berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan keinginan warga Rempang.
Kami selaku Kepala BP Batam tidak memiliki wewenang lebih untuk mengambil keputusan terkait dengan keinginan warga Rempang dikarenakan keputusan berada di tangan Pemerintah Pusat, perlu diketahui bahwa warga Rempang yang ditahan di Mako Polresta Barelang telah dibebaskan, ucap Kepala BP Batam Bpk. H. M Rudi, S.E.
Baca Juga: Aksi Damai Berakhir Ricuh, BP Batam Sampaikan Hal Ini
Dalam Unjuk Rasa tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyampaikan terkait dengan penangguhan penanganan 8 warga Rempang, tetap dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mendukung proses pengajuan damai dari Warga Rempang dan Polresta Barelang akan diupayakan untuk dilakukan proses Restoratif Justice.
Posko yang didirikan di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya didirikan untuk mengamankan dan mengantisipasi adanya pemblokiran jalan kembali dikarenakan kegiatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran hukum. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Pada awal kejadian Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada pengunjuk rasa untuk tidak melempar sampai memerintahkan polwan negosiator untuk membaca Sholawat.
Namun tidak digubris para pengunjuk rasa, tetap saja petugas dilempari batu dan merusak pagar, kaca gedung BP Batam sehingga gedung BP Batam sebelah kanan pecah berantakan dan para pengunjuk rasa melakukan kekerasan dengan cara melempar dengan batu dan menganiaya petugas polisi.
Kemudian Kapolresta Barelang memerintahkan PHH satpol PP, Ditpam, dalmas awal dan dalmas lanjut Brimob serta TNI untuk melakukan tindakan pembubaran massa dengan water canon selanjutnya dilakukan penembakan gas air mata untuk mengusir dan membubarkan massa karena sudah anarkis dan melukai petugas.
Setelah itu sekira pukul 15.40 Wib, massa aksi kembali melakukan pelemparan batu terhadap personil pengamanan sehingga Kapolresta Barelang memerintahkan PHH Brimob, TNI, Dalmas Lanjut, Satpol PP dan Ditpam BP Batam untuk melakukan tindakan pembubaran massa.
Kemudian massa aksi terpecah menjadi 2 arah (ke arah Kantor LAM dan ke arah simpang one batam mall serta melakukan pemblokiran jalan dengan membakar ban dan tong sampah disekitar lokasi lapangan futsal Ikandaun Batam Centre.
Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang mengalami luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam dan rata rata mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya menjalani operasi di rumah sakit akibat luka lemparan para pelaku dan yang telah di lakukan Evakuasi ke RSBB dan di tangani oleh Sidokkes Polresta Barelang.
Kemudian Polresta Barelang telah berhasil mengamankan terhadap 28 orang yang diduga sebagai pelaku yang melakukan kekerasan terhadap petugas. Kemudian terdapat 15 orang yang diduga sebagai pelaku diamankan oleh Polda Kepri yakni. Sehingga total yang diamankan berjumlah 43 orang yang diduga sebagai pelaku.
Baca Juga: Temui Pendemo, HM Rudi: Mari Kita Duduk Bersama
Kemudian di lakukan tes urine terhadap 43 pelaku dan di dapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal Positif Ganja, Iqbal Positif Ganja, Donatus Positif Ganja, Wahfii Positif Sabu, Putra Bahri Positif Sabu. Saat ini pelaku sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri guna proses lebih lanjut atas perbuatannya.
Kapolresta barelang perihatin dan menyangkan hal ini terjadi jatuh korban di pihak Polri, Ditpam dan satpol PP, saya mengingatkan warga yang berunjuk rasa polri itu adalah mengamankan pengunjuk rasa dengan memberikan rasa aman silahkan sampaikan aspirasi nya tentu sesuai dengan ketentuan yg ada mari dengan kepala dingin jangan melakukan orasi dengan anarkis itu pelanggar Hukum akan kami tindak tegas dan kepada masyarakat kota batam mari bersama sama kita jaga Harkamtibmas Kota Batam. (WK/Ril/Red)