Anggota DPRD Batam dari Komisi 3 saat melakukan sidak kelokasi pembuangan dan pembakaran puluhan ton limbah di Kelurahan Seibinti Sagulung Batam. (ist) |
"Saya berharap limbah itu secepatnya dipindahkan/diangkut ketempat semestinya, karena berimbas terhadap kesehatan masyarakat sekitar nantinya," kata Lurah Seibinti, Jamil kepada pelitatoday.com. Senin (11/9/23).
Dijelaskan Jamil, awalnya ia mengetahui keberadaan limbah tersebut dari laporan masyarakat sekitar yang terdampak akibat kepulan asap pembakaran limbah tersebut.
"Mereka (diduga pelaku) membakar limbah itu, sehingga asapnya menyengat dan tidak sehat untuk dihirup. Setelah saya turun kelokasi langsung menghubungi Damkar, Alhamdulillah apinya bisa dipadamkan. Selanjutnya dari Satpol PP dan DLH Kota Batam turun dan memasang garis PPNS Line itu," pungkasnya.
Lanjut Jamil menjelaskan bahwa ia tidak berniat melangkahi proses yang sedang berjalan saat ini. Namun, ia hanya ingin limbah itu secepatnya dipindahkan sesuai harapan masyarakat sekitar.
"Bukan kebijakan saya memerintahkan untuk dibersihkan limbah itu tanpa diproses sesuai aturan. Tapi masyarakat berharap limbah itu secepatnya dipindahkan sembari menunggu proses yang sedang berjalan dari pihak-pihak terkait," tutupnya.
Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Arlon Veristo menyampaikan pihaknya dari Komisi 3 DPRD Batam sudah turun kelokasi dan menyaksikan keberadaan puluhan ton limbah sisa pembakaran itu. Arlon menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal limbah itu.
"Iya benar. Kita akan panggil pihak-pihak perusahan yang menbuang limbah tersebut rapat dengar pendapat umum (RDPU)," tulisnya saat dikonfirmasi pelitatoday.com melalui sambungan WhatsApp.
Pihaknya juga membenarkan terkait penindakan terhadap pembuangan dan pembakaran puluhan ton limbah diduga milik perusahaan itu sepatutnya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
"Kita nanti akan pangil DLH nya juga. Karena DLH adalah mitra kerja Komisi III," tegasnya.
Baca Juga : Melirik Sanksi Bagi Pelaku dan Pemilik Puluhan Ton Limbah di Sagulung Batam
Diberitakan sebelumnya, penegakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup di Kota Batam patut dipertanyakan.
Pasalnya, pelaku dan pemilik puluhan bahkan diperkirakan ratusan ton limbah yang dibuang di lahan kosong di seputaran Kelurahan Seibinti, Sagulung Batam terkesan tidak ada tindakan tegas.
Padahal, tindakan pencemaran lingkungan hidup ini sudah secara nyata dilakukan. Bahkan, sebagian limbah itu sudah menjadi abu diduga dibakar untuk menghilangkan jejak dan volume limbah.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa permasalahan limbah tersebut sudah selesai dan menunggu pelaku membersihkan kembali.
"Masalah limbah itu sudah selesai, nanti akan dibersihkan. Kalau lebih jelasnya silahkan ke kantor tanya Kabid yang membidangi limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie kepada awak media ini saat menghadiri acara peresmian bank sampah Perumahan Rhabayu Sagulung. Jumat (8/9/23).
Hal senada diungkapkan oleh Kasi Penindakan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Jondri bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan soal limbah tersebut.
"Ketua LPM Sei Pelunggut, Morgana mau bersihkan lagi. Pelakunya itu bukan dia, hanya pemilik mobil yang disewa orang yang buang sampah disitu. Waktu pertemuan dengan Lurah Sei Binti kemarin itu diketahui, lori itu punya Morgana, tapi yang buang kesitu itu bukan dia," ujar Kasi Polisi Pamong Praja Kota Batam, Jondri kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Jondri juga menyampaikan bahwa orang yang melakukan pembuangan dan pemilik diduga limbah itu sudah diketahui.
"Sudah tahu. Waktu itu ada RT ada RW ada Pak Lurah. Pokoknya Pak Lurah bilang itu dibersihkan lagi. Tapi kalau dikerjakan manual susah. Harus pakai beko. Kata Morgana waktu itu beko nya masih dipakai di Barelang. Nanti diangkut lagi dibuang ke TPA Punggur," ucap Jondri menjelaskan.
Namun berbeda dengan sanksi yang akan diterapkan pada pelaku pembuangan diduga limbah tersebut. Pasalnya, DLH Kota Batam melalui Lurah hanya memerintahkan untuk membersihkan kembali.
"Pak Lurah Jamil bilang kalau itu tidak dilaksanakan (Dibersihkan), dari DLH akan memberikan sanksi," katanya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dijelaskan bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Sementara dalam Pasal 104 UU PPLH dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Editor : Redaksi