SMAN 5 Batam. (ist) |
Dimana, pemilihan Komite Sekolah SMAN 5 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah lama tanpa ada pertimbangan disaat PPDB ajaran tahun 2023-2024 menjadi buah bibir di Kecamatan Sagulung sehingga Kepala Sekolah yang baru saat ini harus meneruskan SK tersebut meskipun kedepannya ada perubahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMAN 5 yang baru yakni Jamal mengatakan bahwa nama anggota Komite yang baru adalah nama-nama usulan dari mantan Ketua Komite lama.
"Penandatanganan SK itu tidak ada masalah dan tidak ada kaitannya dengan saya, yang mana saya masuk disini mulai tanggal 10 Juli 2023, sementara penandatanganan SK Komite baru itu tanggal 12 juni 2023 lalu. Artinya SK itu sudah terbit sebulan sebelum saya ada, kecuali SK ini terbit saya yang tanda tangani lain ceritanya. Jadi, saya hanya melanjutkan kalau saya pahami untuk kepengurusan sebanyak 5 sampai 15 orang, yang mengusulkan nama-nama itu yang saya dapat informasi prosesnya itu kan masa lalu dan saya tidak tahu serta tidak menyaksikan yang mengusulkan itu semua informasinya mantan ketua komite lama Pak Aswan sendiri, dan meminta data-data orang-orang yang terpilih. Jadi ibu Sumiati (Kepala Sekolah lama) tinggal memberikan SK begitu. Ke 6 orang tersebut diusulkan sebagai komite," kata Jamal kepada pewarta media ini diruang kerjanya. Rabu (30/8/23).
Lanjut Jamal, ada sesuatu yang janggal jika sekarang terkesan diributkan. Pasalnya sudah dilakukan pertemuan beberapa kali.
"Kemarin itu tidak terbantahkan saat dibuka aplikasi Whatsappnya masing-masing yang diusulkan 6 orang itu. Dari ke enam orang tersebut ada wali murid dan tokoh masyarakat dan yang jelas ada pertemuan beberapa kali diundang, ada bapak Mulawarman sebagai anggota komite lama-lama, Suraji, Parna Simbolon ada photo pertemuan sewaktu ada. Namun persisnya prosesnya saya tidak tahu," imbuhnya.
"Untuk ke enam orang yang terpilih ini saya tidak kenal semua yang jelas ini orang baru semua belum tentu kalau memang perlu kita evaluasi nantinya kita lihat dulu, karena saya juga belum ada 2 bulan disini masa langsung drop gitu. Makanya kita perlu kajian juga jadi lihatlah situasi dan kondisi seperti apa hal-hal penting. Sementara inikan masih baru, belum ada kerja masa tiba-tiba kita gantikan tentu kita pelajari dulu seperti apa SK itu, bisa jadi nanti berubah atau ditambah keanggotaan yang jelas kita evaluasi dulu berikan waktu dulu," tambah Jamal.
Perlu diketahui, pembentukan SK Komite SMA Negeri 5 yang ditandatangani oleh Kepala sekolah lama pada tanggal 12 juni 2023 dinilai Cacat prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dimana, SK Komite yang baru berjumlah 6 orang yang dinilai bertolak belakang dengan Permendikbud serta pembentukannya tidak ada dilakukan secara pemilihan suara ataupun Aklamasi dan hanya dilakukan penunjukan langsung.
Mantan Ketua Komite SMA Negeri 5, Aswan mengatakan bahwa ia dulu pernah merekomendasikan panitia pembentukan Komite Sekolah sesuai dengan instruksi Kepala Sekolah lama.
"Ada 2 orang, bukan sebagai komite sekolah, karena dalam hal ini kalau pun ada pembentukan Komite Sekolah minimal harus 10 orang mewakili dan saya juga terkejut disaat saya ketahui surat itu ditandatangani oleh Kepala sekolah lama, sementara saat itu saya masih aktif jadi Ketua Komite dan sekaligus ikut mewakili penerimaan PPDB di sekolah Tahun ajaran 2023-2024," kata Aswan.
Aswan menambahkan seharusnya Kepala Sekolah yang baru sekarang dapat mengkaji SK Komite yang baru itu, karena sudah cacat prosedur dan tidak dipilih secara demokratis dan rapat.
"Seharusnya dilakukan pemilihan ulang Komite Sekolah dan siapapun yang terpilih jika sesuai dangan Permendikbud itu dianggap Sah dan saya mendukung," harap Aswan.
Terpisah, Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam, Sumiati mengakui akan kesalahannya dalam penandatanganan SK Komite baru. Iapun berharap jika agar Kepala Sekolah yang baru bisa mengkaji ulang.
"Benar saat itu saya memang menandatangani, itu memang kesalahan saya, dan saat itu juga memang masih tahap penerimaan PPDB, serta sudah saya sampaikan juga permohonan maaf saya mengeluarkan Ketua Komite lama yang masih masuk ke susunan Komite baru, ini hanya miss komunikasi. Saya sudah sampaikan kepada Kepala Sekolah yang baru Pak Jamal jika memang itu cacat prosedur bisa dilakukan kembali pemilihan atau penambahan karena itu kan masih 6 orang seharusnya ini minimal 10 orang sesuai permendikbud, memang keputusan saat ini ada ditangan Pak Jamal, sebaiknya dilakukan pemilihan ulang biar tidak ada perselisihan," jawab Sumiati kepada pewarta ini. (Ver/Red)