Iklan

Melirik Sanksi Bagi Pelaku dan Pemilik Puluhan Ton Limbah di Sagulung Batam

Minggu, September 10, 2023 WIB Last Updated 2023-09-10T18:23:47Z
Advertisement
Puluhan ton sampah terkontaminasi dengan limbah beracun yang dibuang di lahan kosong di Daerah Kelurahan Seibinti, Sagulung Batam. (ist)

Batam, pelitatoday.com - Penegakan hukum bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup di Kota Batam patut dipertanyakan.


Pasalnya, pelaku dan pemilik puluhan bahkan diperkirakan ratusan ton limbah yang dibuang di lahan kosong di seputaran Kelurahan Seibinti, Sagulung Batam terkesan tidak ada tindakan tegas.


Padahal, tindakan pencemaran lingkungan hidup ini sudah secara nyata dilakukan. Bahkan, sebagian limbah itu sudah menjadi abu diduga dibakar untuk menghilangkan jejak dan volume limbah.


Pelitatoday.com telah mendatangi lokasi dan mendapati limbah tersebut dipasangi garis PPNS Line oleh Dinas Satpol PP Kota Batam.


Meski sudah dipasangi garis PPNS Line, tindakan tegas atau sanksi terhadap pelaku dan pemilik limbah itu masih menjadi tanda tanya.


Selain itu, limbah yang diduga kuat milik perusahaan itu sepatutnya Dinas Lingkungan Hidup yang melakukan DLH Line dan  penindakan karena diduga pembuangan limbah itu tidak dengan prosedur menggunakan jasa trasportir legal.


Perlu diketahui, dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dijelaskan bahwa 'Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin'.


Sementara dalam Pasal 104 UU PPLH dijelaskan bahwa 'Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'.


Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa permasalahan limbah tersebut sudah selesai dan menunggu pelaku membersihkan kembali.


"Masalah limbah itu sudah selesai, nanti akan dibersihkan. Kalau lebih jelasnya silahkan ke kantor tanya Kabid yang membidangi limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie kepada awak media ini saat menghadiri acara peresmian bank sampah Perumahan Rhabayu Sagulung. Jumat (8/9/23).


Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, terduga pelaku pembuangan limbah (Transporter) itu adalah LMS (inisial), sudah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat setempat, RT dan RW setempat, Rudi Ogan (wartawan), dan juga Lurah Sei Binti DR Jamil SH, MH, untuk mengambil langkah penyelesaian perkara dari pembuangan diduga limbah itu.


"Ketua LPM Sei Pelunggut, Morgana mau bersihkan lagi. Pelakunya itu bukan dia, hanya pemilik mobil yang disewa orang yang buang sampah disitu. Waktu pertemuan dengan Lurah Sei Binti kemarin itu diketahui, lori itu punya Morgana, tapi yang buang kesitu itu bukan dia," ujar Kasi Polisi Pamong Praja Kota Batam, Jondri kepada wartawan melalui sambungan telepon.


Baca Juga: Pemilik dan Pelaku Pembuangan Puluhan Ton Diduga Limbah di Sagulung Sudah Diketahui, Sanksinya Apa?


Jondri juga menyampaikan bahwa orang yang melakukan pembuangan dan pemilik diduga limbah itu sudah diketahui.


"Sudah tahu. Waktu itu ada RT ada RW ada Pak Lurah. Pokoknya Pak Lurah bilang itu dibersihkan lagi. Tapi kalau dikerjakan manual susah. Harus pakai beko. Kata Morgana waktu itu beko nya masih dipakai di Barelang. Nanti diangkut lagi dibuang ke TPA Punggur," ucap Jondri menjelaskan.


Namun berbeda dengan sanksi yang akan diterapkan pada pelaku pembuangan diduga limbah tersebut. Pasalnya, DLH Kota Batam melalui Lurah hanya memerintahkan untuk membersihkan kembali.


"Pak Lurah Jamil bilang kalau itu tidak dilaksanakan (Dibersihkan), dari DLH akan memberikan sanksi," katanya. 


Terpisah, Lurah Seibinti, Jamil saat dikonfirmasi terkait penjelasan dan tindak lanjut dari kasus pembuangan diduga limbah itu. Jamil justru mengajak awak media ini untuk bertemu dengan Rudi Ogan.


"Nanti bareng sama Bang Rudi Ogan dan yang lain kita kumpul yaa," jawab Jamil melalui sambungan nomor WhatsAppnya nya. 


Namun hingga berita kedua ini diterbitkan, undangan Jamil selaku Lurah Seibinti untuk memberikan penjelasan belum terealisasi.


Penulis: Siburian
Editor : Redaksi 
Advertisement

  • Melirik Sanksi Bagi Pelaku dan Pemilik Puluhan Ton Limbah di Sagulung Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x