Tergugat saat menghadirkan saksi di Persidangan. |
Untuk diketahui, dari pantauan tim media ini saat mengikuti sidang ke 4 (Empat) yang digelar Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (14/9/2023). Kedua belah pihak hadir sekaligus dan menyerahkan bukti surat. Sebanyak 46 (empat puluh enam) bukti surat dihadirkan kuasa hukum Tergugat sedangkan dari Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati melalui kuasa hukumnya menghadirkan sebanyak 19 (sembilan belas) bukti surat.
Tergugat Hendri dengan Kuasa Hukumnya Musrin, SH.,MH.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS pada persidangan juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi, sedangkan Penggugat sebaliknya tidak menghadirkan satu orang pun saksi pada persidangan.
Musrin yang biasa disebut Musrin Paten dan akrab disapa MP selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa kliennya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang masih dihuni oleh kliennya, sebagaimana objek tersebut digugat oleh Penggugat.
"Klien saya sudah sangat ber itikad baik terhadap Penggugat, dalam hal ini Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Dimana, Tergugat selalu membayarkan cicilan angsuran cash bertahapnya walaupun tidak full, karena saat itu juga, dari tahun 2019 hingga 2022 sedang dilanda Covid-19. Namun, Penggugat tidak pernah menawarkan kebijakan-kebijakan atau program yang diberikan Pemerintah. Bahkan dengan hebatnya, Penggugat mengeluarkan Surat Pembatalan Sepihak hingga ketiga kali," ungkap MP.
Menurut MP, Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati berdalil dan terjadi penyimpangan terhadap gugatan sederhana yang dilayangkan oleh Penggugat dengan gugatan Wanprestasi dengan objek sengketanya yakni Bangunan Rumah tersebut berdiri diatas Sebidang Tanah. Hal ini dapat kita lihat dan sangat jelas tertulis pada PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) No: T-09/PRBR/PPJB/111/20, antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat dan disepakati kedua belah pihak (di bawah tangan) pada hari Senin (9/3/2020).
"Tentu ini sudah menyimpang jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung no. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dimana pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana di atur di dalam peraturan perundang-undangan atau Sengketa hak atas tanah," jelas MP.
Berdasarkan uraian dan peristiwa di atas, tergugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menerima serta mengabulkan Jawaban TERGUGAT untuk seluruhnya
3. Menyatakan gugatan penggugat bukanlah klasifikasi Gugatan Sederhana karena hubungan hukum antara penggugat dan tergugat yakni terkait jual beli tanah dan bangunan.
4. Menyatakan sisa pokok hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yakni sebesar RP 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). Dimana Objek yang digugat senilai Rp. 277.000.000,- Tergugat telah menyicilnya sebanyak lebih kurang Rp. 90.000.000.- (sembilan pulu juta rupiah)
5. Menyatakan rumah yang ditempati saat ini oleh TERGUGAT tetap dilanjutkan pembayaran cicilannya dan dimulai pembayaran oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT yakni pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan cicilan perbulan RP.2.500.OOO, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari sisa pokok hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar RP 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah)
6. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Oleh karenanya, MP berharap kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar memberikan putusan yang seadil - adilnya yang mencerminkan rasa keadilan atau ex aequo et bono pada putusan yang akan dikeluarkan melalui e-court pada tanggal 21 September 2023 di Pengadilan Negeri Batam. (*R)