Logo Dewan Pers. (ist) |
Dewan Pers telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media terkait pada Rabu, 6 September 2023. Dalam klarifikasi yang dihadiri media-media terkait, Dewan Pers menemukan tidak ada proses Klarifikasi dan Verifikasi serta upaya uji informasi yang dilakukan oleh media-media tersebut.
Meskipun demikian, pada saat yang sama, Dewan Pers mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap media yang segera mencabut berita tersebut disertai permintaan maaf kepada SS dan pembaca. Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 10 KEJ.
Pada kesempatan ini, Dewan Pers ingin mengingatkan bahwa di Tahun Politik ini banyak informasi hoaks, tidak akurat, direkayasa, berseliweran dan menyasar media. Karena itu media wajib meningkatkan kehati-hatian agar tidak berpotensi disusupi hoaks, demi menjaga marwah kemerdekaan pers.
Dewan Pers untuk kesekian kalinya menyerukan kepada seluruh jajaran pers untuk senantiasa mematuhi Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik, peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya.
Kami juga meminta kepada masyarakat ataupun tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media. Dari kasus ini kutipan berasal dari nomor Handphone 0811 XXX 94X yang ternyata bukan nomor Sudirman Said.
Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh insan dan lembaga Pers serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi berjalan baik.
Menanggapi hal ini, ahli pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba menyampaikan peristiwa itu menjadi perhatian segenap wartawan dan media di Indonesia dalam melakukan peliputan dan pemberitaan jelang pesta demokrasi tahun 2024.
"Wartawan dan media wajib melakukan proses Klarifikasi dan Verifikasi serta upaya uji informasi atas data yang masuk ke wartawan maupun ke meja redaksi," kata Mahmud Marhaba yang juga Ketum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) ini. (Red)