Kuasa Hukum Tergugat Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS saat memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani sidang. |
Dalam sidang hari ini, Kamis (7/9/2023) kedua belah pihak hadir. Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati dan Tergugat Hendri Bin Asril, SM, dengan Kuasa Hukum Tergugat Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS.
Dalam sidang hari ini masih dalam tahap mediasi namun karena hal ini masih belum ada titik terang dari kedua belah pihak baik Tergugat maupun Penggugat. Dimana Penggugat melalui kuasa hukumnya terkesan mengambang saat dilakukan negosiasi atau win win solusition nya tidak terarah jelas.
Pada sidang berikutnya, Hakim PN Batam menyampaikan akan dilanjutkan kembali dengan agenda jawaban dari Tergugat, pada persidangan hari ini pihak Penggugat PT. Barelang Mega Jaya Sejati dihadapan persidangan menawarkan peralihan cicilan melalui via Bank, dimana selama ini, Tergugat Hendri membeli objek yang digugat (1 Unit Rumah dengan nilai lebih kurang Rp.277 juta) dalam bentuk Cash Bertahap.
Terhadap tawaran sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa penggugat, kuasa tergugat MP Musrin Paten menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan suatu tawaran yang menarik, namun dalam hal ini perlulah kiranya pihak dari penggugat mempunyai suatu kepastian dulu yakni berapa nilai sisa hutang tergugat yang akan dan apabila disetujui oleh pihak tergugat dan apabila dikreditkan ke pihak ketiga dalam hal ini BANK.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Musrin Paten yang akrab disapa MP mengatakan bahwa pihaknya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang dihuni klien saya saat ini sebagaimana objek yang digugat Penggugat.
"Terjadinya penunggakan karena hampir di seluruh Negara sedang dilanda Covid-19 atau Corona, termasuk Indonesia, dari tahun 2019 hingga tahun 2022," pungkas MP.
MP selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan, seharusnya saat itu, pihak Developer dapat mengambil sikap dengan menawarkan sebuah kebijakan - kebijakan, sebagaimana pemerintah telah mencanangkan program - progam saat itu tentang Crash Program yang terdiri dari keringanan pembayaran hutang
"Anehnya, Penggugat PT Barelang Mega Jaya Sejati masih menerima cicilan angsuran dari Tergugat Hendri, namun tetap melanjutkan aksinya dengan melayangkan Surat Pembatalan secara sepihak hingga Pembatalan ke III (Tiga)," ujar MP saat diwawancarai oleh tim media ini seusai sidang pada Kamis (7/9/2023).
MP meminta kepada Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati untuk memberikan kebijakan dengan kelonggaran waktu, yang mana klien saya akan mulai membayarkan cicilan di bulan Oktober 2023. Lebih tepatnya pada tanggal 25.
Sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa (12/9/2023) dengan agenda Jawaban Dari Tergugat. (SP/Red)