STS Crane telah melalui proses uji coba dan commissioning di Pelabuhan Batu Ampar Batam. |
Sebelum dioperasikan, STS Crane ini telah melalui proses uji coba dan commissioning. Selain itu, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam juga telah melakukan sosialisasi kepada Asosiasi Jasa Kepelabuhanan. Termasuk, penyesuaian tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar.
Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, dengan dioperasikannya STS Crane ini, maka pelayanan bongkar muat peti kemas di Terminal Umum Batu Ampar akan menjadi lebih cepat dan efisien.
"Dibawah kepemimpinan Kepala BP Batam Bapak Muhammad Rudi, saat ini, BP Batam berupaya mewujudkan Pelabuhan Batu Ampar yang lebih modern dengan menggunakan teknologi terkini untuk mempercepat layanan bongkar muat peti kemas,” ujar Dendi.
STS Crane dengan bobot 760 ton ini, memiliki kemampuan bongkar muat hingga 35 box kontainer per jam. Sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu atau dwelling time di Terminal Umum Batu Ampar.
“Dengan alat bongkar muat konvensional, kecepatan bongkar muat peti kemas dalam 1 jam hanya bisa memindahkan 4-8 box kontainer, namun dengan STS Crane yang baru ini kapasitas bongkar muatnya meningkat hingga 35 box kontainer per jam,” ujarnya.
Dendi juga mengatakan, dengan dimulainya pengoperasian STS Crane ini oleh BP Batam, maka proses bisnis Terminal Umum Batu Ampar secara bertahap akan dilakukan beberapa penyesuaian.
“Jika sebelumnya, kegiatan bongkar muat peti kemas di Terminal Umum Batu Ampar dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat, maka setelah STS Crane beroperasi, maka kegiatan bongkar muat peti kemas dilakukan oleh pegawai BP Batam,” kata Dendi.
Sehingga, penyesuaian proses bisnis ini juga berlaku untuk pengurusan proses administrasi keuangan dan operasional bongkar muat peti kemas yang saat ini dikoordinir oleh BP Batam.
Selain percepatan layanan, Dendi menyampaikan dengan dioperasikannya STS Crane oleh BP Batam, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar akan diprioritaskan menggunakan alat bongkat muat asal Korea ini.
Adapun tarif bongkar muat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 yang juga mulai diberlakukan, Jumat (1/9/2023).
Dalam peraturan tersebut, untuk tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks.
"Tentunya perubahan proses bisnis di Terminal Batu Ampar bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dan telah mendapat dukungan dari semua pihak,” imbuhnya. (HMS)