Iklan

Beredar Informasi PSDKP Batam Amankan Sebuah Kapal Penangkap Ikan

Minggu, Oktober 22, 2023 WIB Last Updated 2023-10-22T16:24:00Z
Advertisement
Potret Dermaga PSDK Batam belum lama ini.

Batam, pelitatoday.com -
Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dikabarkan berhasil mengamankan sebuah Kapal Pukat Harimau (Trawl) GT 6 di perairan Numbing Bintan, Kepulauan Riau.


Sesuai dengan informasi yang diterima pelitatoday.com pada Minggu (22/10/23). Kapal Pukat Harimau itu dinahkodai oleh Burian yang beroperasi dan melakukan  penangkapan Ikan dengan alat mata jaring 1.75 inchi dan memakai papan pemberat untuk menenggelamkan jaring (biasa disebut pukat harimau) pada Jumat (21/10), sekira pukul 16.30 WIB.


Kemudian, PSDKP Batam melakukan penangkapan dan membawa kapal tersebut ke Dermaga PSDKP Batam untuk melakukan pemeriksaan.


Kepala PSDKP Batam, Turman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Kapal Trawl tersebut. Namun, Turman pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB saat dikonfirmasi mengaku Kapal itu masih dalam perjalanan menuju Dermaga.


"Iya, tapi belum tiba di Dermaga dan sudah dibawa menuju Dermaga," ucap Turman.


Disinggung terkait Kapal itu telah bersandar di Dermaga PSDKP Batam pada Minggu siang. Turman berdalih dan menyampaikan akan mengecek kebenarannya.


"Nanti kami cek ya", ucap Turman.


Perlu diketahui, aksi penangkapan ikan dengan memakai alat mata jaring (pukat harimau) sangat berdampak kepada ekosistem laut serta berimbas terhadap bibit ikan yang punah, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan pinggiran terganggu.


Peraturan Penggunaan Pukat Harimau


Dilansir dari laman detiknews.com. Penggunaan pukat harimau sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 9 Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa:


Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.


Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Sedangkan, Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 85 Nomor 45 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:


Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Undang-Undang tersebut yang menjadi landasan bagi penegak hukum untuk menertibkan oknum-oknum yang masih menggunakan pukat harimau (trawl) dalam proses penangkapan ikan ataupun biota laut lainnya. (Tim/Red)

Advertisement

  • Beredar Informasi PSDKP Batam Amankan Sebuah Kapal Penangkap Ikan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x